Kantor Desa Tambakbaya Kabupaten Lebak, Jum’at (17/3/2023).
Lebak,Suara Republik News.-Mantan Kepala Desa Tambakbaya diduga terlibat Korupsi Penjualan Tanah, Polisi Geledah Kantor Desa Tambakbaya di Jalan Syekh Nawawi Km 07, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten, Penggeledahan ini dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Oleh Mantan Kepala Desa Tambakbaya.
“Melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi. Untuk melengkapi dokumen-dokumen dan alat bukti yang masih kami butuhkan,” kata Kanit Tipikor Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya di lokasi, Jum’at (17/3/2023).
Ari menjelaskan kasus korupsi yang diusut pihaknya itu diduga dilakukan oleh mantan kepala desa A. Eks kades itu diduga menjual tanah negara yang terkena proyek jalan tol Serang-Panimbang. Uang hasil penjualan tanah itu diduga diklaim dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tindak pidana korupsi oleh mantan kades A. Penjualan tanah negara untuk diklaim milik pribadi. Iya yang kena penggantian lahan tol,” jelasnya.
Ari tidak merinci dokumen apa saja yang disita dari kantor desa. Selain kantor desa, polisi akan menggeledah rumah eks kades.
“Kami akan menggeledah di rumah mantan kades. Dokumen nanti kita akan rilis semuanya. Sekarang kita fokus penggeledahan dulu,” ujar Ari.
Berdasarkan pantauan di lapangan, polisi menggeledah kantor desa pada pukul 14.00-16.00 WIB. Terlihat beberapa dokumen disita dari kantor desa oleh polisi. Selain kantor desa, polisi menggeledah rumah eks kades di Cibadak.
(Wan)