Kantor Dinas Pendidikan Humbahas
Doloksanggul (Humbahas), Suararepubliknews – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Martahaan Panjaitan mengaku bahwa terkait pembayaran koran yang dilakukan sekolah tingkat SD, dan SMP adalah sesuai harga yang telah ditetapkan masing-masing sekolah di Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Humbahas.
Yang sebelumnya, harga tersebut menuai kesepakatan antara pihak sekolah dengan loper koran. ” Dari kesepakatan itulah, kita dari Dinas Pendidikan meng-upload ke SSH,” ujar Martahaan didampingi Sukardi staf bagian Dapodik, Jumat (16/6) diruang kerjanya.
Sebelumnya, tercatat sejumlah sekolah mulai tingkat SD, SMP di Kabupaten Humbahas telah melakukan pembayaran koran sesuai yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan ke sistim Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Humbahas.
Adapun harga yang telah ditetapkan itu bervariasi, mulai Rp 2.700 per examplar, Rp 3 ribu hingga Rp 3.200. Kebijakan ini pun menuai protes dari sejumlah wartawan, loper koran dan agen. Mereka menilai, harga yang menjadi acuan sekolah dari SSH tidak lagi sesuai pasaran dan jarak tempuh.
Menurut Martahaan, bahwa adapun harga koran tercatat di sistim Standar Satuan Harga merupakan atas pengajuan masing-masing sekolah ke Dinas Pendidikan.
Dan itu pun, lanjut dia, diketahui dari harga koran yang telah tercatat di Standar Satuan Harga merupakan hasil kesepakatan sekolah dengan loper atau pengantar koran terlebih dahulu. ” Jadi, kami hanya mengupload ke SSH, ” sambung Sukardi.
Dijelaskan Sukardi, adapun Standar Satuan Harga itu dilakukan atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2019 tentang standar satuan harga, harga satuan pokok kegiatan dan analisa standar belanja barang dan jasa.
Dalam aturan tersebut, lanjut dia, pada pasal 5 ayat 1 bab III disebutkan, dalam hal barang dan/atau jasa serta harganya tidak terakomodir dalam Peraturan Bupati ini, maka dipergunakan harga pasar dengan melakukan survey ke penyedia barang dan/atau jasa dimaksud atau dipergunakan harga wajar berdasarkan analisa teknis pekerjaan dimana barang dan/atau jasa dibutuhkan dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran serta dilaporkan kepada Bupati Humbang Hasundutan.
” Jadi, tidak ada disebutkan berapa harga koran per examplarnya di Perbup dan itu sesuai harga pasar. Artinya, sebelum dimasukkan ke Standar Satuan Harga, masing-masing sekolah membuat kesepakatan antara pengantar koran,” sambung Martahaan.
Sementara, Kepala Sekolah SD Negeri 173397 Hottua Marbun, justru berpendapat beda dengan pernyataan Sekretaris Pendidikan.
Menurut Hottua, pembayaran koran dilakukan mereka yang tercatat di Standar Satuan Harga dan berdasarkan permohonan langganan koran.
Dari permohonan langganan koran, lanjut dia, mereka dapat membayar koran dengan melihat dari Standar Satuan Harga yang telah ditetapkan.
Adapun harga yang telah ditetapkan itu bervariasi, mulai Rp 2.700 per examplar, Rp 3 ribu hingga Rp 3.200.
” Jadi kami membayar sesuai SSH, dan kami bayar dengan menghitung koran sesuai kesanggupan,” ucapnya.
Bahkan, kata dia, pembayaran ini juga dilakukan dalam setahun dua kali pembayaran per setengah semester. ” Karena sudah itu acuannya, itu yang kami lakukan,” sambungnya.
Menanggapi itu, sejumlah wartawan yang bertugas meliput di Pemerintahaan Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), menyesalkan kebijakan Dinas Pendidikan dan sekolah yang menerapkan pembayaran koran dari sistim Standar Satuan Harga Kabupaten Humbahas.
Sebab, dilakukan pembayaran koran dengan dalih sistim SSH, tidak masuk akal. Bahkan, justru berbalik dengan petunjuk teknis dana BOS.
Itu disampaikan, Bernardus Nababan usai menerima keluhan dari loper koran.
” Sangat kita sesalkan, dan ini menjadi pertanyaan kenapa Dinas Pendidikan menca…