Home / Maluku

Kamis, 18 September 2025 - 19:35 WIB

Polres Malra Berhasil Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Warga Dengan Senjata Panah

MALUKU- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap satu pelaku kejahatan yang terciduk sedang memanah warga dengan panah-panah waer di komplek Dragon, Rabu (17/9/2025). Dia berinisial ONT alias O alias N.

Kapolres Malra, AKBP. Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H, menegaskan, ONT saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malra.

Penangkapan terhadap ONT berawal saat anggota intel dan buser (buru sergap) menjalankan tugas profiling sekira pukul 00.15 WIT. Profiling dilaksanakan setelah tim mendapatkan informasi terkait adanya kejar-kejaran dengan sepeda motor sambil menggunakan senjata tajam jenis panah waer di jalan Sudirman, depan komplek Dragon.

“Saat di TKP, tim kemudian melihat terlapor sedang membawa panah-panah waer dan langsung melakukan aksi memanah pemuda yang ada di kompleks Dragon,” ungkap Kapolres.

Aksi Tersangka memicu amarah warga setempat hingga terjadi konsentrasi massa. Tersangka bersama rekannya dikejar warga sekitar. Mereka lari menyelamatkan diri meninggal satu unit sepeda motor yang ditunggangi jenis Yamaha Aerox.

“Melihat kejadian tersebut tim buser dan unit patroli langsung menciduk ONT bersama barang bukti panah-panah waer,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, ONT kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rutan Polres Malra. “Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka. Kepemilikan senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar hukum. Tersangka ditindak tegas sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara,” tegasnya.

Polres Malra bersama Kompi Brimob Tual bersinergi dengan Kodim 1503 Tual hingga saat ini melakukan patroli skala besar untuk menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara.

Baca Juga  Hadirkan Rasa Aman Ibadah Tahun Baru, Satgas Operasi Lilin Salawaku 2025 Amankan Sejumlah Gereja di Ambon

“Patroli menyasar minuman keras, senjata tajam, senjata api dan Narkoba,” ungkapnya.

Kapolres mengajak semua elemen masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

“Kami mengimbau para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat pergaulan yang merugikan masa depan. Kami akan menindak tegas semua aksi kejahatan dan Para Pelaku yang tidak menginginkan kedamaian di Bumi Lavrul Ngabal,” pungkasnya.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Bentrokan Susulan Pasca Insiden Pelecehan Dan Penganiayaan Berhasil Dicegah. Kapolda Maluku Jamin Proses Hukum

Maluku

Kasdam XV/Pattimura Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-208 Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu

Maluku

Densus 88 Gandeng Mantan Petinggi HTI Perkuat Ketahanan Ideologi di Kampus UIN Ambon

Maluku

Heritage Festival Banda, Polda Maluku Pastikan Fun Run Budaya Berlangsung Aman, Pengamanan secara Humanis

Maluku

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Pangdam XV/Pattimura Buka Bersama PJU

Maluku

Div Humas Polri Gelar Pelatihan Sipenmas 2025 Perkuat Fungsi Public Relations di Era Digital

Maluku

Polda Maluku Gencar Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel

Maluku

Kalemdikpol Polri Komjen Pol Chryshnanda: Jadilah Polisi yang Bermanfaat dan Rendah Hati bagi Rakyat

Contact Us