Home / Maluku

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:31 WIB

Polres Malra Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke JPU

MALUKU- Tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya menyerahkan A.R.T, 18 tahun, tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra).

Kapolres Malra, AKBP. Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy S.Pd., S.H., M.H, mengatakan, kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu desa di kecamatan Kei Kecil, kabupaten Malra, Rabu, 11 Desember 2024.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak berusia lima (5) tahun pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 10 WIT,” kata Kapolres.

Korban disetubuhi secara paksa setelah tersangka mengajaknya mencari kelapa di kebun. Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

“Korban menceritakan kejadian itu pada malam harinya kepada orang tuanya,” ungkap Kapolres.

Tak terima dengan perbuatan pelaku setelah mendengar cerita korban, orang tuanya kemudian mendatangi kantor Polres Malra. “Kasus ini ditangani penyidik unit pelayanan perempuan dan anak pada satuan reskrim Polres Malra,” jelasnya.

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban sebanyak satu kali. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Motif tersangka mengajak korban ke TKP untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan,” tambahnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Wakapolda Maluku Pimpin Pemeriksaan  Personel dan Kendaraan Dinas Polri

“Perkara ini telah dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ini setelah penyidik memenuhi petunjuk JPU. Perkara ini P21 tanggal 20 Mei 2025,” ujarnya.

 

Kapolres menghimbau kepada para orang tua agar dapat menjaga, mendampingi dan mengawasi anak-anaknya. Juga bisa memberikan edukasi agar anak-anaknya dapat terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan terjadi.

“Selalu awasi dan dampingi anak-anak serta memberikan edukasi agar terhindar dari pelaku atau orang yang menargetkan mereka sebagai korban kejahatan. Batasi juga anak yang berkontak langsung dengan orang dekat dengannya, serta mengedukasi anak tentang pendidikan seks di usia dini,” harapnya.( Dhet).

Share :

Baca Juga

Maluku

Syukuran HUT Ke-77 Polwan, Kapolda Maluku: Jadi Polwan yang Ramah, Sabar dan Bertanggungjawab Melayani Masyarakat

Maluku

Tokoh Akademisi dan Pemuka Agama Apresiasi Kinerja Satgas Damai Cartenz-2026

Maluku

Jamjn Keselamatan Pengunjung, Polairud Polda Maluku Patroli Objek Wisata Pantai Selama Operasi Ketupat Salawaku

Maluku

Quick Respon Brimob Polda Maluku, Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Di Pasar Mardika.

Maluku

Kabid Humas Polda Maluku Hadiri Peringatan Hari Perempuan Internasional di Ambon

Maluku

Polri Dorong Rekonsiliasi Berbasis Adat, Kapolda Maluku: Perdamaian Adalah Modal Pembangunan Daerah

Maluku

Dua Anggota Polda Maluku Harumkan Nama Indonesia

Maluku

Sambil Tersenyum, Kapolda Maluku Temui Masa Aksi Demo Dari UIN AM. Sangaji Ambon

Contact Us