Jakarta Selatan -Suara Republik,News. Dengan adanya dugaan terkait penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, terhadap terlapor berinisial WW, yang di laporkan oleh isterinya berinisial BA (Red-mantan isteri), dengan pasal yg disangkakan sebagai mana dalam ketentuan pasal 279 KUHP, menikah tanpa izin isteri yang sah, bermodalkan alat bukti foto copy yang dikeluarkan oleh salah satu yayasan di Jakarta selatan, Senin (17/04/2023).
Ferry Simanullang, S.H, M.H kuasa hukum terlapor mengatakan,” Alat bukti hanya sebuah surat Foto Copy, bukan dalam bentuk aslinya, yang tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah menurut Hukum. Apabila tidak dilengkapi dengan legalisasi atau otentifikasi,” ujarnya.
“Bila pihak penyidik polres metro jakarta selatan, tetap meneruskan perkara ini,” saya menduga, pihak penyidik polres tidak profesional, dalam menangani perkara, terkesan sangat memaksakan.
kasus yang sudah lebih dari satu tahun,” ucapnya.
“Pihak penyidik, masih tidak dapat membuktikan, apakah memang klien saya bersalah,” tambahnya Ferry Simanullang S.H, M.H.
“Saya patut Menduga, penyidik polres, dalam hal ini unit VI PPA tidak profesional, dan telah melanggar kode etik Profesi Polri terhadap status klien saya, menggantung selama satu tahun lebih,” jelasnya pada awak media.
“kalau terbukti bersalah, tingkatkan proses pemeriksaan, dan kalau tidak terbitkan surat perintah penyidikan,” Tegas Ferry Simanullang, S.H, M.H.
“Untuk memperoleh kepastian hukum, kami telah membuat pengaduan kepada Propam Polda Metro Jaya,
pada tanggal 11 januari 2023, hari ini kami mengirimkan surat somasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, serta di tembuskan kepada Kapolri Jend. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa, S.I.K., M.H.,” tutupnya Ferry Simanullang, S.H, M.H.
(Red)