Home / Tak Berkategori

Kamis, 21 November 2024 - 09:41 WIB

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Empat Pelaku Beserta Barang Bukti

Mendukung arahan Presiden RI dalam pemberantasan judi online, Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)

Mendukung arahan Presiden RI dalam pemberantasan judi online, Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)

Polisi Tegas Berantas Judi Online Demi Lindungi Generasi Muda

Pangandaran, suararepubliknews.com – Mendukung arahan Presiden RI dalam pemberantasan judi online, Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., ini dilakukan di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang, Rabu (20/11/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi dengan nomor LP/A/11/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT. Para pelaku diketahui menggunakan modus pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online yang disebarluaskan melalui media sosial.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, Polres Pangandaran berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Perangkat komputer: 2 unit PC rakitan, 3 unit monitor merek Samsung warna hitam.
  • Alat komunikasi: 8 unit ponsel berbagai merek, termasuk iPhone 11 Pro, iPhone 13, ROG Phone 6, Redmi Note 10 5G, Oppo Reno 8, dan Poco S3 Pro.
  • Laptop: 3 unit dari merek Asus Vivobook, HP Elitebook 8470p, dan Dell Latitude E5510.

Peran Pelaku dalam Sindikat Judi Online

Kapolres Pangandaran menjelaskan bahwa salah satu pelaku, ABH1 (17 tahun), bertindak sebagai pembuat situs judi online bernama KINGBET132 menggunakan coding yang dibeli seharga Rp500.000 dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut kemudian dijual kepada ABH2 (16 tahun), yang mempromosikannya melalui media sosial.

Dua pelaku lainnya, AN (22 tahun) dan ES (23 tahun), bertanggung jawab atas promosi situs judi menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin.

Komitmen Polres Pangandaran dalam Pemberantasan Judi Online

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat, terutama generasi muda. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat, terutama anak muda, dari dampak buruk judi,” tegasnya.

Keempat pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Ajakan untuk Berpartisipasi dalam Pencegahan Kejahatan

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Kapolres di 082133118110 atau kontak darurat 110.

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk menciptakan wilayah yang aman, kondusif, dan bebas dari aktivitas ilegal,” tutup Kapolres.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Usai Lawatan ke Brussels, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air

Banten

Musyawarah Desa Khusus Desa Cipeundeuy: Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula untuk Kesehatan yang Harus Kamu Tahu!
Mayat Ditemukan Mengambang di Banjir Kanal Barat, Diduga Korban Kriminalitas
Polresta Cirebon Gelar Apel Kesiapan Tim Motoris Ops Ketupat Lodaya 2025
Kado Manis HUT Muba, Tim Peparpeprov Muba Meraih Juara Umum

Maluku

Rakernis Gabungan Divisi Polri: Integritas dan Kepercayaan Publik Jadi Prioritas
Bakti Lubis Selama Menjabat Anggota Dewan Selalu Menunaikan Janjinya Kepada Masyarakat

Contact Us