Home / Maluku

Jumat, 12 September 2025 - 19:39 WIB

Polres Seram Bagian Barat Tetapkan La Endo sebagai Tersangka Penganiayaan yang Sebabkan Kematian Askar Rehalat

MALUKU — Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat secara resmi menetapkan seorang pria berinisial La Endo (35), warga Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Askar Rehalat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tertanggal 7 September 2025.

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam, 7 September 2025, dimana terjadi perkelahian yang berujung penikaman di Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada  sekitar pukul 03.40 WIT, dimana Seorang warga bernama Muhammad Kadafi (29) menjadi korban penikaman di bagian rusuk kiri oleh pelaku Askar Rehalat (24) dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.

Selain itu, salah seorang saksi bernama La Endo (35) yang berusaha menolong korban juga mengalami luka sobek di tangan kiri akibat serangan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku, Askar Rehalat melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga sempat mencari pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku.

Sekitar pukul 07.00 WIT, pelaku ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di belakang rumah salah seorang warga Dusun Talaga dalam keadaan meninggal dunia.

Untuk mencari dan menemukan pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Askar Rehalat, Penyidik Polres SBB gerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di TKP dan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata, diketahui bahwa tersangka La Endo melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah linggis, yang mengenai bagian wajah atau dahi korban.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan La Endo sebagai tersangka. Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pada Rabu, 10 September 2025 pukul 22.30 WIT di Rutan Polres SBB.

Baca Juga  Anjungan KMP Egron Terbakar, Polsek Tansel Gerak Cepat Padamkan Api

“Dari delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya memberikan keterangan melihat langsung tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan linggis. Tindakan itu mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” terang Kapolres.

La Endo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2025, untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Seram Bagian Barat berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. Untuk itu, kami telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 10 orang saksi tambahan,” ujar AKBP Andi Zulkifli.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai aturan, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat” tutup Kapolres.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Polda Maluku Siap Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Maluku

Polda Maluku Kembali Menetapkan 6 Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Rumah Warga Hunuth

Maluku

Wakapolda Maluku Ingatkan Personel Jaga Kepercayaan Masyarakat, Hindari Pelanggaran

Maluku

Sholat Subuh di Masjid Nurul Mujahidin Kapolda Maluku Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Keamanan

Maluku

Cepat dan Tegas, Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Maluku

Polresta Ambon Gelar Police Goes To School di SMAN 9 Ambon, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Maluku

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto: Pemimpin Tangguh dan Berintegritas

Maluku

Seleksi SBP, Wakapolda Maluku Tinjau Pelaksanaan Tes Kesamaptaan Jasmani yang Diikuti 108 Personel Tamtama

Contact Us