Home / Tak Berkategori

Sabtu, 14 September 2024 - 18:17 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ML (24) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 23.00 WIB

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ML (24) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 23.00 WIB

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ML (24) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 23.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ML yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 210 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 55 ribu, handphone, sepeda motor, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (10/9/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Muheri)

Share :

Baca Juga

AHY Resmi Usung Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilgub Jabar 2024

Jawa Barat

Polri Peduli, Kapolresta Cirebon Gelar Bakti Sosial untuk Nelayan di Pesisir Gebang
Kapolda Maluku;Kolaborasi dalam Penegakan Hukum di Bidang Jasa Keuangan Penting Dilakukan
Jembatan Cimadur Legon , Putus Putus Total Aktivitas Warga dua Desa Terisolir
Seni Kreasi Sunda Lengseran Hiasi Pelepasan Siswa-siswi Kelas XII dan Kenaikan kelas X-XI SMK Banten Raya Cikeusik
Galian kabel PLN (optik) sangat mengganggu Pengguna jln
Tuntutan Mati Bagi Henri Sianturi di Kasus Pembunuhan Istri, Kejari Humbahas Tegas Berpegang pada Fakta Persidangan

Maluku

Kasdam XV/Pattimura Terima Kunjungan Athan Australia.

Contact Us