Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Tuntutan Mati Bagi Henri Sianturi di Kasus Pembunuhan Istri, Kejari Humbahas Tegas Berpegang pada Fakta Persidangan

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Henri Sianturi berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada hari Rabu (23/10/2024)

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Henri Sianturi berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada hari Rabu (23/10/2024)

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Tarutung dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Tarutung, suararepubliknews.com – Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Henri Sianturi berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada hari Rabu (23/10/2024). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas) secara resmi menuntut hukuman mati terhadap Henri Sianturi. Terdakwa dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Lisna H. Manurung.

Henri Sianturi didakwa melanggar Primair Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Fakta Persidangan dan Sikap Terdakwa Memperberat Hukuman

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU, dijelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap istrinya. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan, dakwaan Primair Pasal 340 KUHP dinyatakan terbukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Gerry Gultom, SH, MH, menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang memberatkan terdakwa. Salah satu faktor utama adalah sikap berbelit-belit yang ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan, di mana ia tidak mengakui perbuatannya dengan jelas dan terus terang.

“Tuntutan hukuman mati ini diajukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta sikap terdakwa yang tidak kooperatif selama proses hukum,” tegas Gerry Gultom.

Agenda Sidang Selanjutnya: Nota Pembelaan

Sidang perkara ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada hari Senin, 28 Oktober 2024, dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukum terdakwa. Proses peradilan yang masih berlangsung ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh JPU.

Kasus ini mencerminkan sikap tegas Kejaksaan dalam menuntut keadilan atas tindakan keji yang dilakukan oleh terdakwa. Masyarakat kini menunggu dengan penuh antisipasi apakah pembelaan dari pihak terdakwa akan mampu mengubah hasil akhir dari kasus ini.

Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Maluku

Dialog Publik di RRI Ambon: Polda Maluku dan Tokoh Lintas Agama Serukan Ramadan Damai, Perkuat Persatuan hingga Idul Fitri
Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled

Maluku

Pengawasan Diperketat Jelang Ramadan, Satgas Pangan Maluku Sidak Pasar Mardika Ambon , Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET.
Sidokkes Polres Garut Gelar Jum’at Berkah Berbagi, Pererat Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan
Panglima TNI Terima Audiensi Dirut PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Bupati OKUT Cffee Moring Dengan  Insan Pers
Kekhawatiran Pelatih Portugal Robert Martinez Akan Keamanan Pemain Usai Insiden Suporter Masuk Lapangan
Kapolsek Malingping Polres Lebak Ikuti Upacara Peringatan HUT RI Ke-79 di Alun-alun Kecamatan Malingping

Contact Us