Home / Tak Berkategori

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:16 WIB

MUI dan PSKBI Kawal Sidang Kasus Asusila di PN Pandeglang

Oknum pengasuh pondok pesantren berinisial OD yang diduga melakukan tindakan asusila di Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Lebak, Banten

Oknum pengasuh pondok pesantren berinisial OD yang diduga melakukan tindakan asusila di Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Lebak, Banten

Tegaskan Penegakan Hukum yang Adil

Pandeglang, suararepubliknews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cadasari bersama Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) menghadiri sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu (4/12/2024). Kasus ini melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren berinisial OD yang diduga melakukan tindakan asusila di Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua MUI Kecamatan Cadasari, KH Aman Husaeri, menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk mendampingi korban dan saksi dalam proses persidangan.

“Kedatangan kami ke PN Pandeglang ini adalah untuk mengawal persidangan, mendampingi korban dan saksi, serta berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari Kejaksaan Agung agar kasus ini diproses hingga tuntas.

“Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tambah KH Aman Husaeri.

PSKBI Berkomitmen Mengawal Proses Hukum

Sekretaris PSKBI, Robi, menyatakan bahwa organisasi tersebut memiliki kewajiban untuk mengawal para tokoh agama dan kesepuhan dari MUI yang menghadiri sidang.

“Kami hadir untuk mendampingi tokoh-tokoh agama sekaligus memastikan proses persidangan berjalan dengan baik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga putusan hakim keluar, dengan harapan keputusan yang seadil-adilnya,” tegas Robi.

Robi juga mengungkapkan rasa kecewa terhadap PN Pandeglang terkait penundaan jadwal sidang. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai pukul 14.00 WIB, namun akhirnya kembali ditunda hingga Senin pekan depan.

“Kami benar-benar kecewa. Menunggu sekian lama hanya untuk menghadapi penundaan lagi. Ini seolah-olah menunjukkan ketidakberpihakan hukum terhadap korban,” ungkapnya.

Sorotan terhadap Penegakan Hukum

MUI dan PSKBI sepakat bahwa kasus ini harus mendapatkan perhatian khusus dari pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung. Mereka berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar hukum dapat ditegakkan dengan adil.

“Keadilan tidak boleh menjadi hal yang abstrak. Kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk membuktikan keberpihakan hukum terhadap kebenaran dan keadilan bagi semua pihak,” pungkas KH Aman Husaeri.

Pewarta: Riyana
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Tapanuli Raya

Dorong Layanan Lebih Cepat, Disdukcapil Humbahas Gandeng Desa Lumbantobing Luncurkan Sistem Informasi Adminduk “Sitobing”

Jawa Barat

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Babakan

Banten

Kapolsek Malingping Polres Lebak Pimpin Penanaman Jagung di Desa Sukaraja Kecamatan Malingping: Wujud Dukungan Polri terhadap Swasembada Pangan.
Prakiraan Cuaca Hari Senin, 15 Juli 2024: Detil untuk Kota-kota Besar di Indonesia
Ridwan Kamil dan Suswono Siap Jalankan Kampanye Damai dan Riang di Pilkada Jakarta 2024

Maluku

Seleksi SIPSS 2025, Dua Personel Polda Maluku Jalani Tes CAT Psikologi
KPK Kurangnyali Respon Oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bidang Bina Marga Kementrian PUPR Kota Tangerang
Polres Karimun Patroli Skala Besar Dalam Rangka Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Contact Us