Home / Tak Berkategori

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:16 WIB

MUI dan PSKBI Kawal Sidang Kasus Asusila di PN Pandeglang

Oknum pengasuh pondok pesantren berinisial OD yang diduga melakukan tindakan asusila di Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Lebak, Banten

Oknum pengasuh pondok pesantren berinisial OD yang diduga melakukan tindakan asusila di Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Lebak, Banten

Tegaskan Penegakan Hukum yang Adil

Pandeglang, suararepubliknews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cadasari bersama Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) menghadiri sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu (4/12/2024). Kasus ini melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren berinisial OD yang diduga melakukan tindakan asusila di Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua MUI Kecamatan Cadasari, KH Aman Husaeri, menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk mendampingi korban dan saksi dalam proses persidangan.

“Kedatangan kami ke PN Pandeglang ini adalah untuk mengawal persidangan, mendampingi korban dan saksi, serta berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari Kejaksaan Agung agar kasus ini diproses hingga tuntas.

“Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tambah KH Aman Husaeri.

PSKBI Berkomitmen Mengawal Proses Hukum

Sekretaris PSKBI, Robi, menyatakan bahwa organisasi tersebut memiliki kewajiban untuk mengawal para tokoh agama dan kesepuhan dari MUI yang menghadiri sidang.

“Kami hadir untuk mendampingi tokoh-tokoh agama sekaligus memastikan proses persidangan berjalan dengan baik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga putusan hakim keluar, dengan harapan keputusan yang seadil-adilnya,” tegas Robi.

Robi juga mengungkapkan rasa kecewa terhadap PN Pandeglang terkait penundaan jadwal sidang. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai pukul 14.00 WIB, namun akhirnya kembali ditunda hingga Senin pekan depan.

“Kami benar-benar kecewa. Menunggu sekian lama hanya untuk menghadapi penundaan lagi. Ini seolah-olah menunjukkan ketidakberpihakan hukum terhadap korban,” ungkapnya.

Sorotan terhadap Penegakan Hukum

MUI dan PSKBI sepakat bahwa kasus ini harus mendapatkan perhatian khusus dari pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung. Mereka berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar hukum dapat ditegakkan dengan adil.

“Keadilan tidak boleh menjadi hal yang abstrak. Kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk membuktikan keberpihakan hukum terhadap kebenaran dan keadilan bagi semua pihak,” pungkas KH Aman Husaeri.

Pewarta: Riyana
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Maluku

Gubernur Maluku Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Salawaku 2025, Bacakan Amanat Kapolri
PKK Muba Gelar Bimtek Administrasi Sekretariat dan Pokja I – IV
Mini Lokakarya TW III Puskesmas Hutapaung “YOK BIS STUNTING”
Gabungan Lembaga Masyarakat Datangi Kantor KPU Tulungagung Terkait Pemilu 2024
PT. Bintang Kanguru Diduga Timbulkan Pencemaran Udara

Banten

Jembatan Bambu Hanyut, Warga Cikadongdong Terisolir: Pemerintah Diminta Segera Bertindak

Banten

Polres Cilegon Amankan Ratusan Botol Miras  Dalam Operasi Pekat Maung 2026

Tangerang Raya

Lepas sambut Kepala Puskesmas di wilayah Kec.Paku haji,di Nodai Enggan di Wawancarai Oleh Awak Media.

Contact Us