Home / Tak Berkategori

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:30 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Cirebon, Suararepubliknews – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (26) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (26/5/2025) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 80 butir Tramadol, 280 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 111 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.( Mh ).

Share :

Baca Juga

Polisi Kawal Kotak Suara Pilkada di Bursel, Hadapi Medan Berat dan Tantangan Alam
Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada Berakhir Ricuh: Puluhan Aparat Luka dan Gedung DPRD Jabar Rusak

Maluku

Wakapolda Maluku Pimpin Mediasi Damai Konflik Sosial Warga Negeri Hitu dan Desa Hunuth
Uskup Mgr. Fransiskus T Sinaga, Gelar Ritus pemberkatan Gedung Sekolah SDC Nisbar
Wakapolresta Cirebon Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kedisiplinan dan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024
Bakamla RI Terima Kunjungan US Coast Guard Bahas Hibah Drone
Disdukcapil Lakukan Layanan IKD, Perekaman dan Penyerahan KTP di SMKN 1 Lintongnihuta    
Wakil Bupati Lebak Membuka Jambore Petani Peternak Nelayan Kabupaten Lebak Tahun 2023

Contact Us