Home / Tak Berkategori

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:30 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Cirebon, Suararepubliknews – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (26) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (26/5/2025) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 80 butir Tramadol, 280 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 111 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.( Mh ).

Share :

Baca Juga

Menuju Dewasa, 19 Tahun Kabupaten Samosir Berkibar
Kecelakaan Maut Cilajim Masida Renggut Korban Satu Orang Meninggal di Tempat
Brimob Polda Jabar Siaga Hadapi Bencana Alam di Lembang
Mulyani: Petugas TRC Dinsos Kota Tangerang Selalu Siaga 24 Jam

Banten

Botok Jamur Kuping: Lezatnya Makanan Tradisional yang Kaya Manfaat
Pemkab Humbahas Serukan Kewaspadaan Gempa Megathrust: Imbauan Resmi bagi Seluruh Masyarakat
PDIP Buka Peluang Usung Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024: Duet dengan Ade Sumardi Jadi Sorotan
Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Rekan Sesama Perwira, Langsung Serahkan Diri

Contact Us