Home / Tak Berkategori

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:30 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Cirebon, Suararepubliknews – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (26) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (26/5/2025) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 80 butir Tramadol, 280 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 111 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.( Mh ).

Share :

Baca Juga

Banten

Meriahnya Milad KJS Desa Bolang ke-22 di Water Park Pagenggang: Kebersamaan dan Kesyukuran
Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 15 Perwira Tinggi TNI
Larangan Penjualan Seragam SMK dan SMA hanya Sebatas Himbauan,ada Cara lain Raup Keuntungan

Maluku

Menjaga Amanah di Maluku: Estafet Kepemimpinan Kodam XV/Pattimura Resmi Berganti

Maluku

Kapolda Maluku Tinjau Pasar Murah di Kawasan Perumnas Kelurahan Tihu Ambon
Sekda Sumsel : KADIN Sumsel, Wadah Kreativitas Pengusaha
Anggota DPRD Lebak Desak Bawaslu Segera Copot Belasan Orang Panwascam Yang Rangkap Jabatan.
Brasil menghadapi Kolombia pada hari Rabu, 03 Juli 2024, Kick off Pukul 08.00 WIB
Prediksi Copa America 2024, Brazil vs Kolombia

Contact Us