Home / Tak Berkategori

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:30 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Cirebon, Suararepubliknews – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (26) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (26/5/2025) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 80 butir Tramadol, 280 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 111 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.( Mh ).

Share :

Baca Juga

Danpuspom TNI Buka Rakornis Pom TNI – Propam Polri Tahun 2024
Pj Bupati Aceh Barat Resmikan Unit Gedung Baru Pukesmas Sama Tiga
Satgas Polairud Maluku Intensifkan Edukasi Masyarakat Pesisir Jelang Pilkada 2024
Silaturahmi Bersama Forkopimcam Hingga Tomas Ciwaringin, Kapolresta Cirebon Sampaikan Hal Ini
Gerah Diberitakan Soal Proyek Jamban Kejari Tangerang, Pengamat “Abal-abal” Buka Mulut

Sumsel

Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Bumi Kawa Terungkap

Daerah

Panglima Koops Udara II Pimpin Apel Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M
Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 10 Pemuda Yang Diduga Hendak Tawuran

Contact Us