Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) berinisial NA (18) di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.45 WIB.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NA, di antaranya 280 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 115 ribu, handphone, dan barang lainnya. Barang bukti ini menjadi kunci dalam penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Pasal yang Dikenakan
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi NA adalah maksimal 12 tahun penjara.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa jajaran Polresta Cirebon akan terus memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon.
Ajakan kepada Masyarakat
Polresta Cirebon juga mengajak peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan, khususnya narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, dan pihak kepolisian memastikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. (Muheri)