Warga Kampung Lemo Mengeluhkan Pencemaran Lingkungan Akibat Asap dari Pabrik Peleburan Alumunium yang Mengancam Kesehatan Anak-anak dan Masyarakat, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi
Tangerang, suararepubliknews.com – Warga Kampung Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan keberadaan pabrik peleburan alumunium yang telah lama berdiri di kawasan tersebut. Keberadaan pabrik ini dinilai menimbulkan masalah kesehatan dan pencemaran lingkungan akibat asap hasil pembakaran alumunium yang sering terbawa angin dan menyebabkan bau menyengat. Keluhan ini semakin meningkat karena warga menduga bahwa pabrik ini belum memiliki izin resmi dan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat sekitar delapan pengusaha yang terlibat dalam aktivitas peleburan tersebut. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret yang ditawarkan kepada warga sekitar terkait dampak yang ditimbulkan oleh operasional pabrik tersebut. “Asapnya bau, mengganggu pernapasan, terutama untuk anak-anak. Sampai saat ini, kami tidak pernah diberitahu apa pun oleh pihak pabrik,” ujar warga tersebut.
Investigasi Lapangan: Tim Media dan LSM Kesulitan Mendapatkan Informasi dari Pihak Pabrik
Pada hari Senin, 16 September 2014, tim investigasi yang terdiri dari media dan LSM mendatangi lokasi pabrik di Kampung Lemo untuk mencari informasi lebih lanjut. Namun, upaya mereka untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak pabrik tidak membuahkan hasil. Para pekerja tampak enggan memberikan keterangan, dan salah satu dari mereka hanya menyarankan tim untuk menunggu di luar karena pimpinan pabrik sedang tidak ada di lokasi.
“Salah satu pekerja bilang bosnya sedang keluar untuk istirahat, tetapi ketika kami menunggu, tidak ada tanggapan apa pun,” kata salah satu anggota tim investigasi.
Ketua LSM ISC: Pabrik Peleburan Wajib Memiliki Izin Lingkungan Sesuai Peraturan Pemerintah
Menyikapi permasalahan ini, Ketua LSM Independet Social Control (ISC), Bapak Munthe SH, menegaskan bahwa setiap kegiatan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk peleburan alumunium, harus memiliki izin lingkungan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta UKL-UPL sebagai prasyarat. “Tanpa izin tersebut, kegiatan peleburan ini melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan,” ujar Munthe.

t
Lebih lanjut, Munthe menjelaskan bahwa pengolahan alumunium atau B3 harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan sejumlah peraturan terkait dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Pengusaha yang tidak mematuhi aturan tersebut bisa dikenakan sanksi karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Dampak Serius Terhadap Kesehatan Warga dan Lingkungan
Keberadaan pabrik peleburan yang diduga ilegal ini dianggap sangat merugikan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan. Warga mengaku khawatir akan dampak jangka panjang dari paparan asap berbahaya yang dihasilkan oleh proses pembakaran alumunium. Selain itu, pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pembuangan limbah pabrik juga menjadi sorotan utama.
Ketua LSM ISC menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pabrik-pabrik yang tidak mematuhi aturan. “Peleburan alumunium yang tidak taat aturan adalah ancaman bagi kesehatan dan lingkungan. Aturan dibuat untuk melindungi semua pihak, bukan untuk dilanggar,” tutup Munthe.
Hingga saat ini, warga berharap agar ada tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat sekitar dari dampak negatif pencemaran lingkungan. (Holid/Team)










