Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pengguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Cirebon. Penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan di Kecamatan Gempol.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa tiga pengguna sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial PR (20), AR (20), dan SN (35), semuanya berasal dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, pipet kaca, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Kamis (11/7/2024).
Penangkapan di Gempol
Ketiga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Gempol pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon. Penangkapan ini adalah salah satu bukti nyata dari upaya tersebut,” tambah Kombes Pol Sumarni.
Keseriusan Polresta Cirebon dalam Memerangi Narkoba
Dengan adanya penangkapan ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon. (Muheri)









