Home / Jawa Barat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Empat Tersangka Diamankan

CIREBON, SRN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Empat orang pria berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 1.780 gram.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni MAR alias A (35) dan YP alias Y (32), di Jalan Baru Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ganja kering seberat 1.640 gram. Barang tersebut disembunyikan di bawah kursi bambu,” ungkap Kapolresta Cirebon.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba. Petugas bergerak ke Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MK alias K (28) dan AS alias A (33). Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat total 140 gram, terdiri dari 120 gram dari YP dan 20 gram dari MK.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mako Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika di wilayahnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Cirebon. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Baca Juga  Bukan Sekadar Pelapor Peristiwa, Wali Kota: Pers Adalah Fondasi Nalar Publik yang Sehat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( Mh ).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Wali Kota Cirebon Tinjau Jembatan Lebakngok, Pastikan Perbaikan Dimulai Pekan Ini

Jawa Barat

Siapkan SDM Transportasi Profesional, Pemkot Cirebon Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kemenhub

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita 115 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Jawa Barat

Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap

Jawa Barat

Pemkot Cirebon Lepas Kloter 23 KJT, Jemaah Diminta Utamakan Rukun Haji dan Kebersamaan

Jawa Barat

Polsek Arjawinangun Sosialisasikan Program Inovasi Green Service Polresta Cirebon kepada Masyarakat dan Pelajar

Jawa Barat

Wali Kota Ajak Masyarakat Kenali Pelayanan Publik Lewat Kreativitas Digital

Jawa Barat

Sambut Ramadhan 1447 H, Polresta Cirebon Gelar BINROHTAL Perkuat Mental dan Spiritualitas Personel

Contact Us