Home / Tak Berkategori

Sabtu, 1 Juli 2023 - 20:00 WIB

Polresta Cirebon Tangani 14 Kasus TPPO

Polresta Cirebon Konferensi Pers Tangani 14 Kasus TPPO.

Suara Republik News, KAB. CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangani 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja migran ilegal dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

“Yang terbaru, kami menangkap lima orang tersangka kasus TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Damarwansyah di Cirebon, Selasa.

Menurutnya, sejak adanya Satuan Tugas (Satgas) TPPO, pihaknya telah menangani 14 laporan TPPO dan rata-rata modus yang digunakan dengan mengirim sebagai pekerja migran ilegal.

Ia menjelaskan totalnya sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan masih terus melakukan pengembangan serta penanganan laporan lainnya dari para korban.

AKBP Dedy mengatakan Polresta Cirebon telah menangkap lima orang dari empat kasus yang ditangani, di mana salah satu korbannya meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi karena sakit.

“Korban diberangkatkan tersangka pada tahun 2019 dengan menggunakan visa umrah dan pada Mei 2023 korban meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan lima orang yang ditangkap itu terdiri atas dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan TPPO. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan modus operandi para pelaku TPPO di Cirebon rata-rata dengan memberangkatkan korban menjadi pekerja migran ilegal.

Saat perekrutan, kata Anton, mereka selalu mengiming-imingi para korban mendapatkan gaji yang besar dan cepat mengurusnya.

“Modus yang digunakan dengan menawari pekerjaan bergaji tinggi. Mereka diberangkatkan melalui jalur nonprosedural,” katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Mh).

Share :

Baca Juga

Bawaslu Kabupaten Buru Awasi Ketat Penetapan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada Serentak 2024
Ditpolair Baharkam Polri Amankan 134 Ribu Benih Baby Lobster di Banten, Negara Rugi Hingga Rp32,8 Miliar
Tidur Siang untuk Anak: Kunci Mendukung Proses Belajar
Garuda Biru dan Peringatan Darurat: Simbol Perlawanan Warganet Indonesia Terhadap Keputusan Politik
KPUD Kabupaten Humbahas Tetapkan DPT Pemilu 2024
Imbang 1-1 antara Kroasia dan Italia di Grup B Euro 2024 Memicu Beragam Reaksi
Kapolresta Cirebon Promosikan Ketahanan Pangan di Kebun Melon Desa Kaliwadas
Mengatasi Bau Mulut Secara Alami: Tips Efektif untuk Mulut Segar

Contact Us