Home / Tak Berkategori

Sabtu, 1 Juli 2023 - 20:00 WIB

Polresta Cirebon Tangani 14 Kasus TPPO

Polresta Cirebon Konferensi Pers Tangani 14 Kasus TPPO.

Suara Republik News, KAB. CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangani 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja migran ilegal dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

“Yang terbaru, kami menangkap lima orang tersangka kasus TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Damarwansyah di Cirebon, Selasa.

Menurutnya, sejak adanya Satuan Tugas (Satgas) TPPO, pihaknya telah menangani 14 laporan TPPO dan rata-rata modus yang digunakan dengan mengirim sebagai pekerja migran ilegal.

Ia menjelaskan totalnya sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan masih terus melakukan pengembangan serta penanganan laporan lainnya dari para korban.

AKBP Dedy mengatakan Polresta Cirebon telah menangkap lima orang dari empat kasus yang ditangani, di mana salah satu korbannya meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi karena sakit.

“Korban diberangkatkan tersangka pada tahun 2019 dengan menggunakan visa umrah dan pada Mei 2023 korban meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan lima orang yang ditangkap itu terdiri atas dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan TPPO. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan modus operandi para pelaku TPPO di Cirebon rata-rata dengan memberangkatkan korban menjadi pekerja migran ilegal.

Saat perekrutan, kata Anton, mereka selalu mengiming-imingi para korban mendapatkan gaji yang besar dan cepat mengurusnya.

“Modus yang digunakan dengan menawari pekerjaan bergaji tinggi. Mereka diberangkatkan melalui jalur nonprosedural,” katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Mh).

Share :

Baca Juga

Maluku

Polda Maluku Kerahkan 305 Personel, Operasi Pekat Salawaku 2026 Dimulai untuk Jaga Kamtibmas jelang Ramadhan

Maluku

Wakapolda Maluku Ikuti Forum Belajar Bersama Patroli Presisi, ICITAP Dorong Modernisasi Polri
Berita Menarik bagi ASN, Karena Akan DiBagun 40 Unit Rumah Bagi ASN Di Namlea (Kabupaten Buru)
Gelombang Kekerasan Geng Guncang Södertälje, Tantangan Berat Bagi Pemerintah Swedia
Kapolda Jabar dan Forkopimda Peringati Hari Pahlawan di Lapangan Gasibu Bandung
Gempa Bumi di Humbahas. Wabup Oloan P Nababan Himbau Masyarakat Tenang
Meski Terhalang Hujan Lebat.Namun Semangat Tak Perna Runtu.Kapolres Buru Beserta Dandim Tetap Pimpin Penyisiran Di Peti Gunung Botak.
ABPEDNAS Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Serang untuk Pengawasan Desa

Contact Us