Home / Tak Berkategori

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas di Jamblang: Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial DD (23) yang diduga sebagai pengedar OKT

Pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial DD (23) yang diduga sebagai pengedar OKT

Upaya Berkelanjutan Polresta Cirebon dalam Memberantas Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Cirebon

Cirebon, Suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial DD (23) yang diduga sebagai pengedar OKT. Penangkapan ini merupakan salah satu langkah tegas Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Barang Bukti dan Hukuman yang Menanti Tersangka

Dalam operasi penangkapan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yaitu 207 butir obat keras terbatas dengan berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 111 ribu, sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi, serta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat distribusi. Kini, DD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa tersangka DD akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka DD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang melanggar hukum,” kata Kombes Pol Sumarni, Kamis (3/10/2024).

Komitmen Polresta Cirebon dalam Pemberantasan Narkoba dan Obat Terlarang

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon terus berkomitmen memperketat pengawasan dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang, termasuk OKT. Kasus ini menjadi bagian dari langkah serius Polresta Cirebon untuk menghilangkan ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya dari masyarakat di Kabupaten Cirebon.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami membutuhkan peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas peredaran narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui layanan ‘Curhat Langsung Bunda Kapolresta’ (CLBK) di nomor 08112274110,” tambahnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Tingkatkan Kolaborasi dengan Bank Indonesia, Pemkot Cirebon Fokus pada Inflasi, Digitalisasi, dan Pemberdayaan UMKM

Jakarta

Gedung Baru Kompolnas Diresmikan, Kapolri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Respons Keluhan Masyarakat

Daerah

Kapolda NTT Kerahkan Personel Tambahan dan Anjing Pelacak untuk Bantu Pencarian Korban Bencana di Mauponggo

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas Berkolaborasi Dengan Bank Sumut, Pembayaran PBB-P2 Berbasis QRIS

Buru

Polres Buru Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencara Hidrometeorologi
Polres Humbahas Gelar Rapat Lintas Sektoral Persiapan Operasi Lilin Toba 2024

Tangerang Raya

DLHK Kabupaten Tangerang Terkesan Bungkam soal Dugaan Pengelolaan Limbah B3, Publik Pertanyakan
Sebanyak 169 KPM Wilayah Kecamatan Ciledug Nikmati Bansos Rice Cooker Gratis

Contact Us