Modus cerdik pelaku penggelapan terbongkar! Polresta Cirebon amankan tersangka yang berpura-pura menjadi korban pemerasan untuk menutupi perbuatannya
Cirebon, suararepubliknews.com – Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan yang menggunakan modus laporan palsu untuk menutupi aksinya. Tersangka berinisial STA (25), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, diduga kuat telah melakukan penggelapan dana perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku Mengaku Korban Pemerasan
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka melaporkan insiden palsu ke Polsek Pangenan pada Sabtu (23/11/2024) pukul 00.07 WIB. Dalam laporannya, STA mengaku menjadi korban pemerasan dengan kekerasan oleh dua orang tidak dikenal.
“Tersangka mengklaim kehilangan uang tunai Rp 19 juta, voucher kuota senilai Rp 70 juta, handphone, dan barang lainnya yang merupakan aset perusahaan,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan pers, Jumat (29/11/2024).
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa laporan tersebut tidak berdasar. Barang-barang yang dilaporkan hilang ternyata disembunyikan tersangka di rumah temannya, sementara uang perusahaan telah digunakan tanpa izin.
Bukti-Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk voucher kuota berbagai provider, uang tunai Rp 19 juta, tas selempang, dan dokumen laporan palsu yang dibuat tersangka.
“STA melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Kombes Pol Sumarni.
Tindakan tersangka menunjukkan modus penggelapan yang semakin kreatif, namun pihak kepolisian berhasil mengungkap kebohongan ini dengan cepat melalui penyelidikan mendalam.
Tegas dan Tanpa Kompromi
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa, mengingat konsekuensi hukum yang berat. Kasus ini menjadi bukti bahwa laporan palsu tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga dapat menjerumuskan pelaku ke dalam jerat hukum.
Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024