Home / Tak Berkategori

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:59 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam operasi ini, petugas menyita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam operasi ini, petugas menyita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang

Medan, suararepubliknews.com – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam operasi ini, petugas menyita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang. Kedua pelaku, AF (56) dan IS (50), ditangkap di tempat terpisah pada Senin (22/7).

Penangkapan Pelaku di Tempat Terpisah

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, menjelaskan pada Kamis (25/7) malam bahwa AF, warga Jalan M.Yakub Medan, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sementara IS, warga Jalan Pahlawan Medan, ditangkap di rumahnya. “Awalnya kita mendapat informasi mengenai praktek jual beli satwa dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA merupakan satwa dilindungi,” ungkap Kompol Jama Purba.

Satwa Lain yang Disita

Selain menyita dua ekor kukang dan empat ekor lutung yang merupakan satwa liar dilindungi, pihak kepolisian juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjualbelikan oleh pelaku, seperti satu ekor musang dan satu ekor tupai. Namun, satwa-satwa ini tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

“Satwa-satwa ini diperoleh pelaku dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp.5 juta per satwa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun, keterangannya akan kami dalami lebih lanjut,” tambah Jama.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku kini telah diserahkan ke BKSDA. Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Operasi ini menandai komitmen Polrestabes Medan dalam melindungi satwa-satwa dilindungi dan memberantas perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian fauna di Indonesia. (German S)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP ke Ombudsman: Diduga Lalai dan Tidak Produktif Jalankan Tugas Penegakan Perda
Kapolda Maluku Berharap Agar Personil Polda Maluku Tingkatkan Kinerja Dalam Melayani Masyarakat Saat Gelar Apel Personil
Stafsus Menkumham Bidang Pengamanan Dan Intelijen Laksanakan Penguatan Reformasi Birokrasi Di Lapas Pemuda Tangerang
Prediksi Flamengo Vs Fluminense, Kamis 17 Oktober 2024 Kick Off Pukul 06.00 WIB
Bupati Humbahas Tinjau Peternakan Sapi di Pollung dan Sijamapolang
Kapolda Maluku Mendapat Kunjungan dari Wakil Ketua LPSK RI.
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Upacara 17 an Mei 2022
Personil Polsek Balaraja Aipda Guntur Pratama SH Melaksanakan Sambang & Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) di Desa Binaan

Contact Us