Home / Tak Berkategori

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:59 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam operasi ini, petugas menyita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam operasi ini, petugas menyita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang

Medan, suararepubliknews.com – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam operasi ini, petugas menyita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang. Kedua pelaku, AF (56) dan IS (50), ditangkap di tempat terpisah pada Senin (22/7).

Penangkapan Pelaku di Tempat Terpisah

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, menjelaskan pada Kamis (25/7) malam bahwa AF, warga Jalan M.Yakub Medan, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sementara IS, warga Jalan Pahlawan Medan, ditangkap di rumahnya. “Awalnya kita mendapat informasi mengenai praktek jual beli satwa dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA merupakan satwa dilindungi,” ungkap Kompol Jama Purba.

Satwa Lain yang Disita

Selain menyita dua ekor kukang dan empat ekor lutung yang merupakan satwa liar dilindungi, pihak kepolisian juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjualbelikan oleh pelaku, seperti satu ekor musang dan satu ekor tupai. Namun, satwa-satwa ini tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

“Satwa-satwa ini diperoleh pelaku dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp.5 juta per satwa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun, keterangannya akan kami dalami lebih lanjut,” tambah Jama.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku kini telah diserahkan ke BKSDA. Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Operasi ini menandai komitmen Polrestabes Medan dalam melindungi satwa-satwa dilindungi dan memberantas perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian fauna di Indonesia. (German S)

Share :

Baca Juga

Personil Pos PAM Polsek Malingping Polres Lebak, Laksanakan Patroli Dialogis Wisata Pantai Bagedur
Dampak Kebiasaan Tidur Terlalu Malam dan Bangun Terlalu Siang: Millennial Edition
Penganiyaan Wartawan atas Konfirmasi Dugaan  Pungli Terhadap  Pelabuhan Gunungsitoli – Sibolga
Irwasda Maluku Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda: Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Humbang Hasundutan Peringkat 2 Se-Sumut Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bahas Ketahanan Pangan, Camat Periuk Kota Tangerang Dampingi Pj. Walikota Saat Kunjungan Angota DPR-RI Komisi IV
Saksikan Pelantikan Forum Pelajar OKU Timur, dr. Sheila Sampaikan Apresiasi
Bupati Humbahas Ikuti Rakor Inspektur Daerah Se-Indonesia

Contact Us