Kab. Cirebon, suararepubliknews.com – Kepolisian Sektor Ciwaringin, Polresta Cirebon, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berinisial ML (25), MD (24), PM (17), dan AS (32). Keempat pelaku beraksi di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dan handphone milik korbannya dengan ancaman senjata tajam. Para pelaku beroperasi secara bersama-sama, mendatangi korban, dan mengancam dengan menodongkan celurit, membuat korban ketakutan hingga meninggalkan sepeda motor dan handphone yang disimpan di dashboard.
“Modusnya, para tersangka mendatangi korban kemudian mengancam sambil menodongkan celurit. Sehingga korban lari ketakutan meninggalkan sepeda motor dan handphone,” ungkap Kombes Pol Sumarni pada Sabtu (17/8/2024).
Usai menerima laporan dari korban, Polsek Ciwaringin bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka. Penangkapan dimulai pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, dimulai dengan tersangka ML yang kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menangkap MD, PM, dan AS.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan sepeda motor, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Muheri)










