Jakarta, Suararepubliknews.com – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selasa, (07/12).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di seluruh Indonesia menjelang Nataru.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut pada siaran persnya di laman resmi Kemenko Marves. Selasa, (07/12).
Luhut menyebut penerapan PPKM saat Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi Covid-19 yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.
Pertimbangan ini diambil berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan secara signifikan.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” jelasnya.
Perbaikan penaganan pandemi juga
ditunjukkan dari jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit telah menurun.
Selain itu, tren perubahan PPKM kabupaten dan kota di Jawa-Bali per 4 Desember yang berada di Level 3 hanya 9,4% dari total keseluruhan atau hanya 12 kabupaten/kota.
Pencapaian vaksinasi juga menjadi dasar keputusan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 se-Indonesia, dimana dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76% dan dosis kedua mendekati 56%.
Lalu, untuk vaksinasi lansia juga telah didorong terus hingga mencapai 64% untuk dosis pertama dan 42% dosis kedua di Jawa-Bali.
“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” kata Luhut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan selama Nataru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi orang dewasa yang belum divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan jauh dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75% dan untuk orang yang berkategori hijau di PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelasnya.
Perubahan secara detail terkait penerapan PPKM dan peraturan lainnya selama periode Nataru akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya ( SRN )
PPKM