Home / Tak Berkategori

Selasa, 13 September 2022 - 08:11 WIB

PRD DKI Jakarta Ahirnya Umumkan Pemberhentian  Gubernur Anies Baswedan

Jakarta, Suararepubliknews.com- DPRD DKI Jakarta bakal menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hari ini, Selasa (13/9).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan rapat paripurna ini digelar setelah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September,” kata Pras saat itu.

Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani mengatakan rapat paripurna hari ini merupakan pengumuman masa akhir Anies-Riza 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Diketahui, Anies-Riza bakal mengakhiri masa jabatannya 16 Oktober mendatang

Menurut Rani dalam rapat paripurna ini, DPRD hanya menjalankan prosedur dan mekanisme yang ada. Ia pun meminta Anies untuk hadir langsung dalam proses tersebut.

“Kalau itu beliau harusnya hadir ya, secara hari itu kami mau mengumumkan beliau, tapi (masa) dia tidak ada. Tapi kalau enggak datang itu hak dia sendiri. Maka dorong aja supaya datang,” ujar Rani.

Usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies-Riza, DPRD juga bakal melanjutkan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies. Pras mengatakan bahwa rapimgab akan digelar setelah paripurna.

Pras juga sudah meminta sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta masing-masing menyetor tiga nama calon Pj Gubernur. Nantinya, tiga nama terbanyak akan dipilih untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi, setelah paripurna kami rapat (rapimgab) lagi disini dan hasilnya bisa ditanyakan ke saya,” ungkap Pras.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.

Berdasarkan surat Kemendagri yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies habis.( red )

Share :

Baca Juga

Di duga akibat Korsleting Listrik Satu Rumah Warga Ludes Dilalap Si Jago Merah
Basarta dan Lintas Komunitas Tulungagung Kirimkan Logistik serta Tukang Bangunan,Bantu Korban Gempa Cianjur

Tapanuli Raya

Lomba Maraton 5K Semarakkan HUT ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan

Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Maluku

Sholat Subuh Berjamaah Kapolda Maluku dan Jamaah Masjid Al-Musyafa, Pererat Silaturahmi dan Sarana Mendengar Aspirasi Warga
Sebanyak 111 Personel Dikerahkan untuk Amankan TPS Luar Negeri oleh Kabaharkam Polri

TNI/Polri

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung Utara
Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia Ungkap Penyebab Kematian Afif Maulana Akibat Jatuh dari Ketinggian di Sumatra Barat

Contact Us