Buru, Suararepubliknews.com – Di tanah yang meranggas, dua perusahaan menambang cerita berbeda, Satu dibekap paksa dengan garis polisi. Satu lagi diduga masih bebas merobek perut bumi tanpa terusik. Gunung Botak adalah panggung paradoks.
Di kedalamannya tersimpan urat emas yang membius.
Di permukaannya, hukum tercabik-cabik antara keberpihakan dan ketidakberdayaan.
Nama Ibrahim Wael tiba-tiba melesat ke permukaan.
Ia bukan politisi, bukan pula taipan tambang.
Ia adalah Kepala Ahli Waris dari klan yang mengklaim hak ulayat atas tanah yang kini menjadi rebutan.
Bersama BHAMI Kabupaten Buru, ia menyuarakan tuntutan yang menyayat nalar: mengapa PT HAM disegel, sementara PT Tri M seolah memiliki “surat sakti”?
Padahal, kata Ibrahim, keduanya melakukan hal yang sama.
Pembukaan lahan serta Pembangunan jalan dan Pendirian basecamp.
Semuanya di atas kawasan yang sudah berstatus Izin Pertambangan Rakyat seharusnya menjadi milik warga, bukan korporasi.
Kawasan yang seharusnya dikelola oleh koperasi, bukan oleh ekskavator perusahaan misterius, Lalu, apa yang sebenarnya terjadi di balik kabut Gunung Botak?
Mengapa ketidakadilan itu dibiarkan begitu saja?
Nama Gunung Botak bukanlah sekadar penanda geografis.
Ia adalah luka lama yang terus bernanah.
Sejak awal 2010-an, lokasi ini menjadi episentrum demam emas di Pulau Buru.
Ribuan penambang liar datang seperti semut mengerubungi gula.
Mereka menggali, mendulang, dan mengolah bijih emas dengan merkuri dan sianida.
Tanpa izin, tanpa kendali, tanpa peduli lingkungan.
Longsor, keracunan, dan konflik bersenjata menjadi bagian dari keseharian.
Pemerintah pusat akhirnya turun tangan.
Kawasan itu ditertibkan, aktivitas tambang ilegal diberangus.
Namun emas tidak pernah berhenti memanggil.
Dari situlah muncul ide untuk menata ulang Gunung Botak melalui skema IPR.
Izin Pertambangan Rakyat diberikan kepada koperasi masyarakat setempat.
Tujuannya mulia: rakyat menjadi tuan di tanah sendiri.
Hak ulayat diakui, ekonomi lokal digerakkan.
Tapi niat baik seringkali hanya menjadi ornamen di atas kertas.
Di lapangan, pertarungan sesungguhnya baru dimulai.
Klan-klan pemilik hak ulayat saling klaim.
Ahli waris Wael, misalnya, menegaskan bahwa Gunung Botak, Kayu Putih, dan Wamsait adalah tanah leluhur mereka.
Mereka bukan sekadar menuntut secara adat, tapi juga telah mengantongi dasar hukum berupa IPR yang dikeluarkan negara.
Namun perusahaan tetap datang mengabaikan papan-papan imbauan.
Mereka melibas tapal batas dengan alat berat.
Dan Gakkum ESDM yang seharusnya menjadi garda terdepan justru menunjukkan dua wajah yang kontradiktif.
Beberapa waktu lalu, publik di Maluku dikejutkan oleh pemandangan tak biasa.
Tim Gakkum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM turun ke Gunung Botak memasang garis polisi serta menyegel aktivitas PT HAM.
Perusahaan diduga melanggar aturan dengan beroperasi di area IPR.
Tindakan tegas yang dilakukan Kementerian ESDMdisambut lega oleh masyarakat Barulah hukum menunjukkan taringnya.
Namun euforia itu tidak berumur panjang.
Sebab, tidak jauh dari lokasi penyegelan, alat berat masih meraung.
Para pekerja masih berseliweran.
Jalan baru terus mengular di Kapuran dan Alur Janda.
Basecamp permanen berdiri kokoh di Kaku Lea Bumi.
Dan itu semua diduga milik PT Tri M.
Ibrahim Wael tak bisa menyembunyikan kemarahannya.
“PT HAM yang melakukan penggusuran di lokasi itu sudah dipolisikan oleh Gakkum ESDM. Tapi kenapa PT Tri M masih beraktivitas? Seakan-akan perusahaan ini kebal hukum di negara ini,” ujarnya dengan nada tinggi.
Kalimat itu bukan sekadar keluhan.
Ia adalah tamparan bagi wajah penegakan hukum yang seharusnya tanpa pandang bulu.
Masyarakat mulai bertanya-tanya: ada apa dengan PT Tri M?
Siapa di balik perusahaan itu?
Mengapa Gakkum seperti kehilangan nyali?
Atau jangan-jangan, ada tangan-tangan tak terlihat yang membuat PT Tri M begitu percaya diri?
Untuk memahami kemarahan Ibrahim, kita harus menyelami sengkarut hak ulayat yang rumit.
Tanah adat di Gunung Botak adalah warisan turun-temurun.
Ahli waris Wael mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan garis keturunan.
Mereka bukan anti-perusahaan.
Tapi mereka menolak tanah leluhur dijarah tanpa izin.
Apalagi jika penjarahnya mengabaikan keberadaan IPR yang sudah dikantongi oleh koperasi.
Dua koperasi dari Desa Kayeli sedang berjuang melegalkan aktivitas tambang rakyat mereka.
Prosesnya panjang, berliku, dan penuh birokrasi.
Namun kehadiran PT Tri M di lokasi yang sama dianggap sebagai sabotase.
Bagaimana koperasi bisa beroperasi dengan tenang jika ada perusahaan yang seenaknya membuka jalan dan mendirikan kamp?
Bagaimana warga bisa percaya pada negara jika pelanggaran dibiarkan terjadi di depan mata?
BHAMI Kabupaten Buru menegaskan, pembiaran ini adalah bara di tengah ilalang kering.
Sedikit gesekan, konflik akan meledak.
Mereka ingat betul sejarah kelam Gunung Botak.
Pertumpahan darah antarpenambang, bentrokan dengan aparat, dan jatuhnya korban jiwa adalah rekaman yang tak ingin terulang.
Tapi pemicunya justru dibiarkan oleh negara.
Siapakah PT Tri M?
Publik hanya tahu sedikit.
Informasi yang beredar menyebut perusahaan ini diduga terkait dengan PT Mitra Mas Maluku.
Sebuah entitas yang juga tidak banyak terekspos.
Alamat kantornya, struktur kepemilikannya, hingga permodalannya nyaris tak terlacak.
Mereka bergerak seperti siluman.
Tiba-tiba ada.
Tiba-tiba membangun.
Tiba-tiba menjadi momok bagi warga.
Yang tampak di lapangan hanyalah jejak-jejak aktivitas mereka: jalan baru yang membelah hutan, basecamp yang dilengkapi fasilitas permanen, dan alat berat yang terus menggaruk tanah.
Tak ada papan proyek resmi.
Tak ada sosialisasi ke masyarakat adat.
Semua serba diam, namun masif.
Ibrahim dan BHAMI menduga, PT Tri M memanfaatkan celah konflik antar-ahli waris.
Saat klan Wael bersitegang dengan klan lain, perusahaan masuk tanpa perlawanan.
Bahkan, ada indikasi sebagian warga terpaksa bungkam karena tergiur iming-iming pekerjaan.
Strategi klasik: memecah belah, lalu menguasai.
Tapi kali ini, mereka berhadapan dengan Ibrahim yang vokal.
Ia memilih melawan, meski sadar risikonya besar.
Di sisi lain, Gakkum ESDM berada dalam posisi serba sulit.
Setidaknya itulah yang diasumsikan oleh banyak pihak.
Penyegelan PT HAM menunjukkan bahwa secara teknis mereka mampu bertindak.
Namun ketika diminta melakukan hal yang sama terhadap PT Tri M, responsnya lambat.
Apakah ini masalah koordinasi?
Atau ada tekanan politik dan ekonomi yang membuat mereka ragu?
Masyarakat menduga-duga.
Ada yang percaya PT Tri M memiliki “beking” kuat di tingkat lokal maupun pusat.
Ada pula yang menduga perusahaan itu mengantongi izin setengah legal yang membingungkan petugas di lapangan.
Yang jelas, ketidakpastian ini hanya memperburuk citra pemerintah.
Alih-alih menjadi penjaga aturan, Gakkum mulai dianggap sebagai penegak hukum pesanan.
Tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Atau dalam konteks Gunung Botak: tajam ke satu perusahaan, tumpul ke perusahaan lain.
Ibrahim menantang dengan kalimat yang menusuk: “Jika memang adil, kenapa tidak segera disegel? Ada apa dengan PT Tri M?”
Pertanyaan ini menggantung tanpa jawaban.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Gakkum ESDM maupun PT Tri M.
Keheningan itulah yang semakin menguatkan spekulasi.
Di balik drama hukum, Gunung Botak merintih luka.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan liar sudah menjadi pengetahuan umum.
Lubang-lubang menganga.
Sungai-sungai tercemar merkuri.
Hutan berubah menjadi padang tandus.
IPR sejatinya dihadirkan sebagai solusi agar aktivitas tambang bisa dikontrol.
Dengan mengelola secara kolektif melalui koperasi, dampak lingkungan dapat diminimalkan.
Namun kehadiran perusahaan tanpa izin justru mengembalikan ancaman lama.
Mereka tidak terikat aturan rehabilitasi.
Mereka tidak punya kewajiban mengelola limbah.
Mereka hanya mengambil, lalu pergi meninggalkan kubangan beracun.
Data dari kajian risiko menyebut potensi penggunaan merkuri dan sianida kembali meningkat jika aktivitas tak terkontrol berlanjut.
Bukan tidak mungkin Gunung Botak akan berubah menjadi kuburan massal generasi mendatang.
Keracunan logam berat, banjir bandang akibat lahan gundul, dan hilangnya sumber air bersih adalah konsekuensi yang nyata.
Tapi seolah tak ada yang peduli.
BHAMI dan keluarga besar Ibrahim Wael telah menyampaikan tiga tuntutan tegas.
Pertama, segera lakukan penyegelan atau “police line” terhadap seluruh aktivitas PT Tri M di wilayah IPR Gunung Botak.
Kedua, hentikan penggusuran dan pembangunan basecamp yang dilakukan perusahaan.
Ketiga, tegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Tuntutan ini bukan sekadar kata-kata.
Mereka siap mengawal dan melaporkan ke setiap jenjang, termasuk ke Komnas HAM dan DPR jika tidak ada respons.
Ibrahim berulang kali menekankan, ini bukan tentang membenci perusahaan.
Ini tentang prinsip keadilan.
Jika PT HAM disegel, maka PT Tri M harus merasakan hal yang sama.
Tanpa kompromi.
Tanpa negosiasi di bawah meja.
Jika pemerintah gagal menunjukkan konsistensi, maka kepercayaan publik akan hancur.
Dan konsekuensinya jauh lebih dahsyat: hukum rimba akan berlaku.
Melanjutkan dari bagian terakhir:
Pemerintah tidak punya banyak waktu.
Setiap hari yang terbuang adalah bensin yang disiram ke bara.
Di sela-sela wawancara dengan media lokal, Ibrahim Wael sempat melontarkan kalimat yang begitu getir.
“Kami ini pemilik tanah, tapi seperti orang asing di kampung sendiri. Perusahaan datang seenaknya, dan negara diam saja.”
Kalimat ini bukan sekadar keluhan.
Ia adalah refleksi dari ketidakberdayaan yang dirasakan masyarakat adat di banyak wilayah tambang.
Mereka tidak anti-pembangunan.
Tapi mereka ingin dihargai.
Mereka ingin dilibatkan.
Mereka ingin menikmati hasil bumi mereka sendiri, bukan hanya menjadi penonton.
BHAMI menambahkan, legalisasi dua koperasi Desa Kayeli adalah upaya konkret untuk keluar dari lingkaran setan.
Jika koperasi berjalan, warga tidak perlu lagi menjadi buruh di perusahaan.
Mereka bisa menjadi tuan di tanah sendiri.
Tapi semua itu akan sia-sia jika PT Tri M terus dibiarkan mencengkeram.
Kasus Gunung Botak adalah ujian bagi pemerintahan saat ini.
Apakah keberpihakan pada rakyat benar-benar ada?
Atau hanya retorika kosong yang indah di atas panggung?
Jika Gakkum mampu bertindak tegas dan adil, maka Gunung Botak bisa menjadi titik balik penegakan hukum sektor tambang.
Namun jika pembiaran terus terjadi, maka lokasi ini akan menjadi titik nadir kredibilitas negara.
Masyarakat adat, koperasi, dan aktivis lingkungan kini sedang mengawasi.
Mereka bukan lagi warga yang bisa dibungkam dengan janji.
Mereka punya suara, mereka punya jaringan, dan mereka siap melawan.
Ibrahim Wael adalah simbol dari perlawanan itu.
Di balik posturnya yang biasa saja, ia menyimpan tekad baja.
Ia tidak gentar meski tahu risikonya besar.
“Saya hanya ingin keadilan. Kalau itu salah, lalu apa yang benar?” katanya dalam satu kesempatan.
Pertanyaan sederhana yang menghujam.
Pertanyaan yang seharusnya membuat para pemangku kebijakan bergidik.
Waktu terus berjalan.
Jarum jam tak pernah berhenti, sama seperti alat berat PT Tri M yang diduga masih terus beroperasi.
Setiap hari keterlambatan adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan.
Gakkum ESDM memiliki kewenangan penuh untuk bertindak.
Mereka tidak perlu menunggu instruksi rumit.
Cukup turun, verifikasi, dan jika terbukti melanggar, pasang garis polisi.
Seperti yang mereka lakukan pada PT HAM.
Sederhana.
Namun justru di situlah letak persoalannya: kesederhanaan itu tiba-tiba menjadi begitu sulit ketika berhadapan dengan PT Tri M.
Ibrahim Wael dan BHAMI tidak akan lelah menagih janji.
Mereka akan terus bersuara, meski langit Gunung Botak semakin kelabu.
Mereka percaya, secongkel keadilan masih mungkin tumbuh di tanah yang telah banyak mengisap darah.
Mereka hanya butuh satu hal: negara hadir.
Bukan dengan wajah yang pucat pasi.
Tapi dengan ketegasan yang tak bisa ditawar.
Pelajaran dari masa lalu sudah begitu mahal.
Ratusan nyawa melayang.
Ribuan hektare lahan rusak permanen.
Jutaan meter kubik air teracuni.
Itu semua adalah harga yang dibayar untuk emas.
Kini, di persimpangan jalan, pilihan ada di tangan pemerintah.
Membiarkan PT Tri M leluasa akan membuka kembali kotak pandora.
Menghentikan mereka dengan tegas adalah langkah awal memulihkan wibawa hukum.
Tapi lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah penyelesaian akar masalah.
Mediasi hak ulayat harus dilakukan dengan serius.
Legalisasi koperasi harus dipercepat.
Tata kelola IPR harus diperkuat.
Dan semua perusahaan harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Tanpa itu, Gunung Botak akan terus menjadi monumen ketidakadilan.
Ibrahim Wael, BHAMI, dan masyarakat Buru kini sedang menatap.
Mereka tidak butuh pidato.
Mereka butuh aksi.
Sebelum petaka kembali berulang.
Sebelum darah kembali tumpah.
Di tanah yang dulu hijau, kini gersang, dan penuh luka. (DHET)








