Lebak,Suara Republik News. – Kepala Puskesmas Parungsari, Kecamatan Wanasalam Lebak Banten, Hendi Sukmaraharja, SKM, membantah adanya dugaan pungli di puskesmas yang dipimpinnya. Hal ini terkait dengan pemberitaan yang telah beredar sebelumnya.
“Di puskesmas ini tidak ditemukan adanya dugaan pungli seperti yang ada di pemberitaan yang sudah ada. Karena kami itu sudah mengikuti aturan perda (Peraturan Daerah),” ujar Sukmaraharja kepada awak media, Senin (17/2/2025).
Sukmaraharja menambahkan bahwa selama ini puskesmas Parungsari yang dipimpinnya tidak pernah melakukan tindakan pungli. “Kami juga kaget kenapa ada berita seperti itu, terkait pungli, padahal semua sudah tertuang di peraturan daerah,” imbuhnya.
Menurut Sukmaraharja, biaya yang dikenakan kepada masyarakat untuk pembuatan D catin atau persyaratan pernikahan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak No 8 Tahun 2023.
“Unit Kesehatan Masyarakat sesuai peraturan kabupaten daerah No 8 tahun 2023. Masyarakat desa Wanasalam sudah paham dan mengerti untuk syarat pembuatan D catin atau pembuatan persaratan pernikahan husus wanita,” jelasnya.
Berikut adalah rincian biaya yang dikenakan:
– Pendaftaran: Rp 10.000
– Injeksi: Rp 25.000
– Pemeriksaan HIV: Rp 60.000
– Pemeriksaan sifilis: Rp 60.000
– Pemeriksaan HBS AG: Rp 60.000
Total biaya yang dikenakan adalah Rp 215.000.
“Kami sudah sosialisasikan perda No 8 tahun 2023 sampai ke masyarakat ke desa-desa. Apabila mau bikin persyaratan tersebut, pihak puskesmas Parungsari punya kebijakan,” pungkas Sukmaraharja.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” tambah Sukmaraharja.
Puskesmas Parungsari akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa semua biaya yang dikenakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sukmaraharja.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya pada informasi yang tidak benar dan untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya,” pungkas Sukmaraharja.(Iwan H)










