Home / Tak Berkategori

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Putusan Praperadilan: Gugatan PT Duta Palma Satu Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., memutuskan perkara praperadilan dengan nomor 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Kamis, 12 Desember 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., memutuskan perkara praperadilan dengan nomor 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Kamis, 12 Desember 2024

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan afiliasi terhadap Kejaksaan Agung tidak dapat diterima, menguatkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang

Jakarta, suararepubliknews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., memutuskan perkara praperadilan dengan nomor 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Kamis, 12 Desember 2024. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu bersama beberapa afiliasinya terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinyatakan tidak dapat diterima.

Gugatan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Kejaksaan Agung diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sebagai pihak Termohon dalam persidangan ini.

Rincian Putusan Hakim

Hakim memutuskan sebagai berikut:

  1. Dalam Eksepsi: Eksepsi yang diajukan oleh Termohon dinyatakan tidak dapat diterima.
  2. Dalam Pokok Perkara: Permohonan praperadilan dari Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
  3. Biaya Perkara: Biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon dengan jumlah nihil.

Perusahaan dan Entitas yang Terlibat

Selain PT Duta Palma Satu, gugatan ini juga diajukan oleh beberapa afiliasinya, termasuk:

  • PT Seberida Subur
  • PT Banyu Bening Utama
  • PT Panca Agro Lestari
  • PT Kencana Amal Tani
  • PT Darmex Plantations
  • PT Aset Fasific
  • Surya Darmex
  • Yayasan Darmex

Kejaksaan Agung Sambut Putusan sebagai Wujud Penegakan Hukum

Putusan ini memperkuat kewenangan Kejaksaan Agung dalam melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi besar tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan apresiasinya terhadap keputusan pengadilan dan menegaskan komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

“Ini adalah bukti nyata bahwa kami akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan perusahaan besar,” tegas perwakilan Kejaksaan Agung.

Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus

Putusan ini menutup upaya hukum praperadilan dari pihak Pemohon. Kejaksaan Agung berjanji akan melanjutkan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor
Sinergi Organsiasi Sipil, Bupati Serang Apresiasi Konsep Pemberdayaan di Padarincang
Dr. Erryl Prima Putra Agoes Ikuti Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029

Maluku

Dalami Kasus Pembakaran Hunut Durian Patah : 18 Saksi Diperiksa, Penanganan Kasus Sesuai Prosedur Hukum
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Segera Dilantik: Komposisi Kabinet 2024-2029 Cerminkan Keseimbangan Energi Muda dan Pengalaman
Prediksi Kualifikasi Liga Eropa: FK Vojvodina vs Ajax Amsterdam
HUT ke-76 Polwan: Kapolda Maluku Tekankan Pentingnya Sikap Humanis dan Kedisiplinan dalam Tugas
Pemilu 2024, Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Mencoblos di Desa Pakkat Kecamatan Doloksanggul

Contact Us