KPU Humbang Hasundutan Bersama Forkopimda Mantapkan Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2024
Humbang Hasundutan, suararepubliknews.com – Senin, 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Ayola Doloksanggul, dan bertujuan untuk menyinkronkan semua aspek terkait penyelenggaraan kampanye.
Pemantapan Peraturan Kampanye Berdasarkan KPU Nomor 2 Tahun 2024
Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Humbang Hasundutan, Meena Cibro, rapat ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Dalam rakor tersebut, diputuskan bahwa jadwal pelaksanaan kampanye akan berlangsung mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Ketua KPU, didampingi oleh para anggotanya yaitu Holong Hasugian, Marusaha Lumbantoruan, dan Saudara Purba, menekankan bahwa aturan ini harus diikuti oleh semua pasangan calon dan tim kampanye mereka, termasuk dalam hal lokasi kampanye, penggunaan alat peraga kampanye (APK), serta penjadwalan kegiatan kampanye agar pelaksanaannya tetap tertib dan kondusif.
Rakor Dihadiri Pejabat Penting Forkopimda dan Tokoh-Tokoh Terlibat Pilkada
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan penting dari berbagai unsur Forkopimda, seperti Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang yang mewakili Bupati Humbang Hasundutan, Mayor Ojak Simarmata mewakili Dandim 0210/ TU, serta Kabag Ops Kompol B. Limbong yang mewakili Kapolres Humbahas. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kajari Humbang Hasundutan, Bawaslu, Satpol PP, Kesbangpol, dan Dinas Kominfo, bersama dengan perwakilan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing di Pilkada 2024.
Persiapan Kampanye: Lokasi, Jadwal, dan Alat Peraga Kampanye Jadi Fokus Utama
Dalam pertemuan ini, fokus diskusi tertuju pada penentuan lokasi-lokasi kampanye yang diperbolehkan, aturan penggunaan alat peraga, serta penyusunan jadwal kampanye untuk memastikan tidak adanya benturan atau konflik antar pasangan calon. Semua keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini dituangkan dalam berita acara, yang nantinya akan menjadi panduan resmi pelaksanaan kampanye.
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon: Empat Pasangan Siap Bertarung
Sebelumnya, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut bagi para pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing dalam Pilkada 2024. Hasil pengundian tersebut adalah:
- Pasangan Nomor Urut 1: Birma Sinaga, S.E., M.M. (Bupati) dan Ir. Erwin Princen Banggas Sihite (Wakil Bupati), yang diusung oleh Partai Golkar, PKB, dan PSI.
- Pasangan Nomor Urut 2: Dr. Hendri Tumbur, S.E., M.Si. (Bupati) dan Ir. Yanto Sihotang (Wakil Bupati), yang diusung oleh Partai Gerindra dan NasDem.
- Pasangan Nomor Urut 3: Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH (Bupati) dan Junita Rebekka Marbun, SH, MAP (Wakil Bupati), diusung oleh PDIP Perjuangan dan Partai Perindo.
- Pasangan Nomor Urut 4: Irwan Simamora, SH (Bupati) dan Ir. Sadar Sinaga (Wakil Bupati), yang diusung oleh Partai Hanura, Demokrat, dan PAN.
Penetapan Jadwal Kampanye dan Rencana Pelaksanaan Pilkada
Rapat Pleno yang diadakan setelah Rakor ini membahas penetapan jadwal kampanye secara rinci. Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 2470/PL.02.4-BA/1216/2024, seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Humbang Hasundutan akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU.
Dengan telah tersusunnya jadwal tersebut, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan berjalan dengan lancar, demokratis, dan tanpa hambatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Demak S)