Home / Tak Berkategori

Kamis, 23 Februari 2023 - 20:43 WIB

Romo Kefas Desak Kepolisian Tangkap Siapapun Yang Melarang Orang Beribadah

Romo Kefas Desak Kepolisian Tangkap Siapapun Yang Melarang Orang Beribadah, Senin (20/2/2023).

Kota Bogor, Suararepubliknews.com – Terkait Pemberitaan dan Video -Video yang viral melalui Twitter, Medsos dan Group – group tentang adanya pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, Lampung pada Senin (20/2/2023),Tampak seseorang bertopi dengan memakai baju baru yang disebut Ketua RT setempat masuk ke gereja di saat melaksanakan ibadah,Kefas Hervin Devananda,S,Th Ketua Pewarna Jabar pun  angkat Bicara.

Menurut Pria yang Biasa di Sapa dengan Romo Kefas Ini mengatakan “Saya sudah menonton video pelarangan beribadah di Lampung oleh warga dan Ketua RT di lokasi tersebut. Tindakan tersebut merusak toleransi dan kebebasan beragama Serta menghancurkan Ke Bhinneka an di Indonesia. Aparat hukum harus menindaklanjuti secara hukum,” Tegas Pria yang juga Menjabat Sebagai Ketua Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia Propinsi Jawa Barat , kepada media, Rabu (22/02/2023) di Bogor.

Menurut Romo Apapun alasan tidak boleh atau tidak dibenarkan secara seenaknya siapapun atau kelompok manapun bertindak mengganggu dan membatalkan Orang yang sedang beribadah dan menjalankan keyakinan peribadatannya

Kalaupun ada protes katanya, harus dibicarakan penuh etika, bermartabat dan sesuai hukum.

“Jika ada yang keberatan soal pelaksanaan ibadah Kristen harusnya ditunggu selesai dulu. Baru setelah itu protes dan diselesaikan dengan baik-baik,” terang  Kefas Hervin Devananda,STh ini.

Untuk itu, kepada Pemerintah Propinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Bandar Lampung hendaknya secara tegas dan bijaksana mengambil langkah keputusan yang Benar dalam menyelesaikan permasalah tersebut “Negara harus hadir dan melindungi Hak – hak Warga Negara sesuai Konstitusi Negara kita” berikan jaminan Memeluk dan menjalankan Ibadah sesuai keyakinannya di atur oleh Konstitusi Kita, ujarnya

Jadi jangan dengan karena alasan mayoritas adalah muslim hingga dibenarkan melakukan praktek – praktek  diskriminasi agama kepada kelompok – kelompok  siapapun. “Jangan karena alasan mayoritas, ijin belum turun atau belum lengkap administrasi. Dengan seenaknya mengunakan asas normatif dan bersikap arogan melarang orang beribadat saat lagi melakukan pemujaan. Bagaiman kalau Muslim di daerah minoritas juga diperlakukan sama. Untuk itu harus mawas diri dan jaga toleransi,” tukas Kefas Hervin Devananda,STh panjang lebar.

Selanjutnya kata Romo Kefas , hukum jangan dipakai secara formal belaka, namun di praktekkan secara materil. Bagaimanapun kita memegang asas Pancasila sebagai negara yang Berketuhanan  Yang Maha Esa.

Baca Juga  Bantuan Konversi BBM Ke-BBG Kembali Diusulkan Pemda Nias Barat

“Kalau melarang orang beribadah itu namanya, Pancasila hanya baru  jadi sekedar jargon, Pancasila belum membumi di nusantara inin. Kepada aparat pemerintah yang disumpah kepada negara dan agama harus mengabdi kepada masyarakat serta melindungi kebebasan dan kemerdekaan beragama,” ujarnya kepada Awak Media.

Terakhir kata Ketua Departemen Organisasi dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat LGMI Organisasi Belanegara – Hankamrata, negara kita bukan negara agama atau negara liberal. Negera Indonesia adalah negara Pancasila atau Negara BerkeTuhanan Yang Maha Esa dalam menjalankan kehidupan bernegara, beragama dan bermasyarakat.

“Kalau tidak beragama dan berkepercayaan bukanlah warga negara Indonesia. Oleh karena itu negara melindungi kebebasan beragama dan kepercayaan.menjalankan beribadat-nya masing-masing. Kalau ada yang menggangu orang beribadah sama saja mengganggu tujuan negara itu sendiri,” pungkas Romo Kefas Aktivis yang juga concern memperjuangkan keseteraan dan hubungan antar umat beragama ini (Marbun).

Share :

Baca Juga

Panglima TNI Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun Kostrad Ke-63 Tahun 2024
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara
Edarkan Obat Tanpa Izin di Wilayah Bayah,Pelaku Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak
Kecamatan Pakkat Laksanakan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
Kafilah Panongan Siap Bersaing di MTQ Kronjo

Maluku

Kapolda Maluku Teken Serah Terima Jabatan, Tekankan Profesionalisme dan Peningkatan Kepercayaan Publik
Warga Desa Pakisrejo Tanggunggunung Tulungagung Antusias Ikuti Pelatihan Tanam Alpukat

Maluku

Seleksi Sespima Polri, 29 Personel Polda Maluku Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Contact Us