JAKARTA , SRN— Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan pengadaan barang dan jasa pemerintah dari praktik culas pengalihan pekerjaan atau yang populer dikenal sebagai praktik “pinjam bendera”.
Melalui aturan terbaru, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan pelarangan total terhadap penggunaan nama perusahaan lain dalam tender pengadaan barang/jasa.
Berdasarkan ketentuan LKPP No. 3 Tahun 2026 Pasal 5 ayat (1) huruf a, tindakan meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan lain secara tegas dikategorikan sebagai pelanggaran. Praktik yang kerap diwarnai dengan komisi (fee) berkisar 2% hingga 5% ini kini resmi ditutup.
Ancaman sanksi berlapis bagi pelanggar. Para penyedia jasa konstruksi dan kontraktor yang nekat menjalankan praktik ini menghadapi konsekuensi hukum dan administratif yang amat berat, meliputi:
– Pemutusan kontrak sepihak. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhak memutus kontrak kerja secara sepihak apabila ditemukan manipulasi pengerjaan.
– Masuk daftar hitam (Blacklist). Rekanan yang melanggar akan di-blacklist selama 2 (dua) tahun secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
– Sanksi keuangan dan perizinan. Pelanggar dikenakan denda, kewajiban ganti rugi, hingga pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta SIUJK.
– Ancaman pidana tipikor apabila praktik pengalihan pekerjaan tersebut mengakibatkan kerugian negara atau proyek mangkrak, kontraktor maupun pemilik bendera berpotensi dijerat tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dampak buruk praktik ‘pinjam bendera’ pengalihan seluruh pekerjaan melalui surat kuasa buatan dianggap merusak ekosistem pengadaan. Selain mengaburkan tanggung jawab hukum saat proyek gagal atau mutu bangunan asal-jadian, praktik ini menutup peluang persaingan sehat bagi kontraktor kecil serta menjadi pintu masuk praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Membedakan linjam bendera, KSO, dan Subkon. LKPP mengimbau para pelaku usaha untuk memahami batas-batas legalitas pengerjaan proyek pemerintah. Untuk menghindari jerat hukum dan pemutusan kontrak, para kontraktor diimbau untuk memastikan seluruh peralatan dan tenaga ahli milik sendiri atau terikat secara sah.
Jika kapasitas perusahaan belum memadai, gunakan skema KSO resmi sejak tahap pendaftaran tender. Mengonsultasikan klausul kontrak kepada legal counsel sebelum menandatangani perjanjian pengerjaan. ( MT )










