Home / Tak Berkategori

Kamis, 6 Juli 2023 - 20:28 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Suami Korban,Pelaku Penganiayaan Sebabkan Korban Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K.,S.I.K , Amankan Pelaku Penganiayaan DH (54) di Loby Mako Polres Lebak, Kamis (6/7/2023).

Lebak,Suara Republik News.-Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Tindak Pidana tersebut terjadi pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.30 Wib di Kampung Warungkadu RT.001 RW.002 Desa Cibeber Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh Pelaku DH (54) terhadap korban RS yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hadir dalam kegiatan Press Conference Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Arya Fitri Kurniawan, S.I.K., S.H , Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K.,S.I.K , Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim Iptu Mulyadi dan Personil Sat Reskrim Polres Lebak serta Rekan Media Mitra Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, S

I.K.,S.H mengatakan, ” Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah mengamankan Suami Korban yaitu Pelaku DH (54) beserta barang bukti 1 (satu) buah daster motif garis warna merah putih, 1 (satu) buah bra warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam perempuan warna hitam, 1 (satu) Handphone merk REALME 3 warna : Hitam/Biru, 1 (satu) Handphone merk : REDMI 6A, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga ,1 (satu) lembar surat keterangan nikah ,1 (satu) buah kaos warna putih dengan bercak darah dan 1 (satu) bilah pisau lipat dengan gagang berwarna hitam,” ujar Arya.

“Di duga motif Pelaku karena Kesal di selingkuhi oleh Korban yang tak lain adalah istri pelaku, Pelaku DH melakukan tindak Pidana tersebut dengan menusukan sebilah pisau kepada korban sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

“Setelah melakukan Aksinya Pelaku sempat melarikan diri dari rumah, sehingga warga dan Pihak Kepolisian melakukan pencarian, sekitar pukul 04.00 Wib, Ketika Sdr. Usen membersihkan bercak darah di lantai dan mendengar suara dari belakang rumah korban dan ditemukan Pelaku DH tergeletak di teras belakang rumah

korban dengan kondisi luka dileher kemudian pelaku di bawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis,” terang Arya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K.,S.I.K menambahkan, “Saat ini pelaku sudah sehat kembali dan diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Andi.

“Pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik lIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun,” tegasnya.

(Wan)

Share :

Baca Juga

TPID Provinsi Riau Jalin Kerjasama Perdagangan Dengan Kabupaten Humbahas
Prediksi Europa League: Tottenham Hotspur Tantang AS Roma dalam Laga Penentuan
Perusahaan PT Hong Ming Industry Indonesia,Sangat Miris Menyikapi Limbah  Mencemari Di Lingkungan Warga.

Jawa Barat

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Gebang
Bahaya Minum Minuman Panas: Risiko Kanker Esofagus yang Mengintai
Terpilihnya Amin Haulussy sebagai Ketua Umum IMM Buru sesuai Mekanisme
Pjs Walikota Cilegon Kunjungi Nelayan Tanjung Peni: Prioritas Kesejahteraan dan Perlindungan Nelayan dalam Pembangunan Kota
Ciptakan Masyarakat Mandiri, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Ajarkan Cara Buat Minyak Kelapa

Contact Us