Tangerang —Suara republik news. Com – Pemasangan tower Base Transceiver Station (BTS) di kawasan padat penduduk kembali menuai sorotan. Kali ini, proyek pemasangan tower di Dusun 1, Kampung Cadas, RT 01/RW 01, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, diduga menyalahi aturan tata ruang dan jarak aman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil investigasi tim media dan LSM pada Sabtu, 1 November 2025, ditemukan aktivitas pembangunan tower di tengah-tengah permukiman warga tanpa papan proyek dan tanpa adanya pengawasan dari instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang yang seharusnya memiliki kewenangan dalam penegakan perda dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Pengawas tidak ada di tempat, Bu. Kalau soal radius atau izin regpinion maupun pinion itu saya kurang paham,” ungkap salah satu pekerja saat dikonfirmasi di lokasi pembangunan.
Lebih lanjut, ketika awak media mencoba meminta keterangan dari perangkat lingkungan, istri Ketua RT 01/RW 01 menjelaskan bahwa RT dan RW sedang mengikuti diklat di Bandung, sehingga tidak dapat memberikan tanggapan langsung terkait pemasangan tower tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun Dinas Tata Ruang mengenai perizinan dan pengawasan proyek ini. Sementara masyarakat sekitar mulai merasa khawatir akan dampak keselamatan dan kesehatan akibat berdirinya tower BTS di kawasan padat penduduk.
Kasus ini menambah panjang daftar lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pembangunan yang berpotensi melanggar aturan. Publik pun mendesak agar Bupati Tangerang segera memerintahkan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat bila ditemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran tata ruang.
( Rosita ).










