Home / Tak Berkategori

Jumat, 23 Desember 2022 - 09:06 WIB

Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten,Berhasil Tangkap Pria Pengedar Hexymer dan Tramadol

Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana dari keterangan tertulis  berhasil menangkap seorang pengedar obat Hexymer dan Tramadol berinisial DA (25)diterima, Kamis (22/12/22).

Pandeglang,Suara Republik News.- Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap DA (25) di Kecamatan Menes, Pandeglang. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki ribuan butir Hexymer dan Tramadol.

“Pada Selasa (20/12) sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil menangkap seorang pengedar obat Hexymer dan Tramadol berinisial DA (25),” kata Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (22/12/22).

Sebelum ditangkap, Ilman mengatakan pelaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut. Ia mengatakan polisi mendapatkan uang Rp 300 ribu dari transaksi jual beli yang telah dilakukan oleh pelaku.

“Sebelumnya pelaku sempat menjual obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf Hexymer,” katanya.

Ilman mengatakan, saat DA digeledah, polisi berhasil menyita 950 butir obat Hexymer dan 66 butir obat Tramadol. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata DA masih menyimpan ribuan obat-obatan terlarang dengan jenis yang sama.

“DA diinterogasi dan mengaku masih menyimpan obat-obatan di tempat yang lain, kemudian ditemukan kembali satu buah kardus bekas yang bertuliskan ‘Fleco’, yang mana di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening yang berisikan masing-masing 10 lempeng, yang mana per lempengnya berisikan 10 butir dengan total 500 butir obat tablet merek Tramadol HCI, dua buah pot bertuliskan ‘Hexymer’ yang masing-masing berisikan 1.000 butir dengan total 2.000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer),” terangnya.

Ilham mengatakan saat ini pelaku masih melakukan pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Pandeglang. Ia mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Pandeglang dan akan dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” tutup Ilham. ( Karyadi/ tim)

Share :

Baca Juga

Warga Margajaya Desak Kepala Desa Mundur, Diduga Terjerat Kasus Narkoba
Pengamanan Ketat dan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024 di Maluku Dimulai
DPR Komisi IV Geram, Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data ?
Debat Perdana Pilgub Jakarta 2024: Tiga Pasangan Calon Bertarung Menyampaikan Visi Transformasi Jakarta
Kapolresta Cirebon Sambut Kunjungan Kapolda Jawa Barat ke Pos Terpadu GT Palimanan dalam Rangka Ops Lilin Lodaya 2024

Tangerang Raya

Memahami Jantung Sistem Hukum: “Black Letter Law”
Prediksi Persebaya Surabaya vs PSS Sleman: Duel Menarik di Laga Pembuka BRI Liga 1 2024/2025
DPC PPP Kota Cimahi Gelar Rapat Pengurus Harian: Penyadaran Kolektif Kolegial Bagi Caleg

Contact Us