NAMLEA., SRN — Di Rumah Adat Desa Kubalahin, Lolong Guba, suasana sakral itu tidak hanya ditandai oleh bunyi tifa dan lantunan doa adat, tetapi juga oleh cara orang orang berdiri lebih lama dari biasanya. Pada 1 Juni 2026, resmi dikukuhkan sebagai Hinolong Baman, pemimpin adat dataran rendah Petuanan Kayeli, dalam sebuah prosesi yang oleh para tetua disebut sebagai penegasan ulang keseimbangan sosial di Bumi Bupolo.

Pengukuhan itu tidak sekadar seremoni. Di tengah struktur sosial adat yang selama ini bertumpu pada legitimasi genealogis dan konsensus komunitas, penetapan satu nama sebagai Hinolong Baman membawa pesan politik yang tidak pernah benar benar netral. Ia adalah deklarasi bahwa dalam ruang adat Kayeli, hanya boleh ada satu pusat otoritas yang sah.
Di dalam balai adat yang sederhana namun penuh simbol, keputusan itu dibacakan dengan nuansa yang lebih mirip penguatan konsensus ketimbang kompetisi. Tidak ada ruang untuk tafsir ganda. Tidak ada jeda untuk penundaan legitimasi. Semua diarahkan pada satu titik: penegasan bahwa adalah pemegang mandat adat yang baru.
Namun di balik suasana yang tampak solid itu, pengukuhan ini lahir dari konteks yang lebih panjang dan lebih rumit. Petuanan Kayeli bukan wilayah adat yang steril dari perbedaan pandangan. Dalam beberapa tahun terakhir, struktur kepemimpinan adat di wilayah ini kerap bersinggungan dengan klaim legitimasi yang berbeda, termasuk perdebatan mengenai siapa yang paling sah mewakili otoritas adat dalam urusan tanah ulayat dan relasi dengan pemerintah daerah.
Karena itu, momen 1 Juni 2026 bukan hanya pergantian simbolik, tetapi juga upaya meredam potensi fragmentasi internal yang selama ini membayangi. Dalam bahasa para tetua, ini adalah upaya “mengunci satu suara”.
Prosesi yang berlangsung di Kubalahin itu dihadiri oleh tokoh adat, keluarga besar, serta unsur masyarakat yang selama ini terlibat dalam struktur sosial Petuanan Kayeli. Nuansa haru muncul ketika nama Komarudin disebut sebagai Hinolong Baman yang baru, menggantikan posisi yang sebelumnya berada dalam masa transisi pasca wafatnya figur adat sebelumnya. Dalam narasi lokal, peristiwa itu masih menyisakan ruang kosong yang belum sepenuhnya tertutup hingga pengukuhan ini dilakukan.
Dalam beberapa pernyataan yang beredar di komunitas lokal, pengukuhan ini diposisikan sebagai penegasan bahwa tidak ada lagi ruang bagi dualisme kepemimpinan adat. Narasi itu menjadi penting karena dalam praktiknya, dualisme bukan sekadar perbedaan simbol, tetapi berpotensi mempengaruhi akses terhadap tanah, sumber daya, dan posisi tawar komunitas adat dalam relasi dengan negara maupun perusahaan.
Dalam konteks itu, tidak hanya diposisikan sebagai pemimpin adat, tetapi juga sebagai figur yang diharapkan mampu menjadi titik stabilisasi di tengah tarik menarik kepentingan lokal yang lebih luas.
Namun stabilitas yang tampak di permukaan tidak sepenuhnya menghapus pertanyaan yang lebih dalam. Dalam banyak komunitas adat di Indonesia Timur, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh pengukuhan formal, tetapi juga oleh penerimaan kolektif yang berlangsung dalam waktu panjang. Karena itu, setiap deklarasi “satu kepemimpinan” selalu mengandung tantangan: apakah konsensus ini benar benar final, atau hanya jeda dari perbedaan yang belum selesai.
Sejumlah catatan sejarah lokal menunjukkan bahwa struktur kepemimpinan adat di wilayah Buru pernah mengalami fase fase perbedaan interpretasi atas siapa yang berhak mewakili Petuanan Kayeli. Dalam periode sebelumnya, muncul dinamika klaim yang saling beririsan, termasuk penegasan dari berbagai pihak tentang garis legitimasi masing masing. Dalam konteks itu, pengukuhan 2026 ini dapat dibaca sebagai upaya institusional untuk menutup ruang fragmentasi yang berulang.
Di sisi lain, posisi Hinolong Baman tidak pernah bisa dilepaskan dari konteks sosial ekonomi wilayah tersebut. Buru dalam beberapa tahun terakhir menjadi titik perhatian terkait pengelolaan tanah adat, termasuk wilayah yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan dan distribusi lahan. Walaupun pengukuhan ini secara formal adalah urusan adat, implikasinya hampir selalu merembet ke ruang yang lebih luas, terutama ketika tanah ulayat menjadi bagian dari perencanaan pembangunan atau eksploitasi sumber daya.
Dalam situasi seperti ini, kepemimpinan adat tidak lagi berdiri sebagai institusi budaya semata, tetapi juga sebagai aktor sosial yang memiliki dampak langsung terhadap arah pengelolaan ruang hidup masyarakat.
Para pendukung pengukuhan menilai langkah ini sebagai bentuk konsolidasi yang diperlukan. Mereka melihat penetapan sebagai cara untuk menghindari konflik berkepanjangan yang dapat melemahkan posisi masyarakat adat sendiri. Dalam perspektif ini, satu suara dianggap lebih penting daripada perbedaan tafsir yang berkepanjangan.
Namun dalam setiap konsolidasi, selalu ada pertanyaan yang tidak sepenuhnya hilang: siapa yang menentukan bahwa satu suara itu benar benar mewakili semua suara.
Di luar balai adat, kehidupan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Tetapi keputusan yang diambil di dalam rumah adat itu akan terus bergema dalam diskusi sehari hari, terutama ketika menyangkut keputusan strategis yang berkaitan dengan tanah, identitas, dan hubungan dengan pemerintah daerah Kabupaten Buru.
Pengukuhan ini, pada akhirnya, tidak hanya menandai lahirnya seorang Hinolong Baman baru. Ia juga menandai sebuah momen ketika adat, politik lokal, dan kepentingan sosial bertemu dalam satu titik yang sama, dan mencoba merumuskan ulang apa arti kesatuan dalam komunitas yang tidak pernah sepenuhnya homogen.
Dan seperti banyak peristiwa adat lainnya di Indonesia, keputusan ini mungkin terlihat final di atas kertas, tetapi tetap akan diuji oleh waktu, penerimaan sosial, dan dinamika kepentingan yang terus bergerak di bawah permukaan.
(Dhet)









