Home / Tak Berkategori

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:09 WIB

SDN Se Kecamatan Tanggunggunung Diliburkan,Ada Apa..???

Tulungagung, Suararepubliknews.com -Pemerintah sudah menetapkan hari – hari tertentu di mana untuk Libur,Aturan libur sekolah diatur dalam Surat Edaran (SE) 3 Menteri dan SK Kepala Dinas Pendidikan, 13/02/2025.

Libur sekolah bulan Ramadhan 2025

Libur awal puasa pada tanggal 27 Februari–5 Maret 2025

Masuk sekolah pada tanggal 6–25 Maret 2025

Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama pada tanggal 26 Maret–8 April 2025

Masuk sekolah kembali pada tanggal 9 April 2025

Libur semester genap 2025

Libur sekolah semester genap direncanakan berlangsung selama dua minggu, yakni mulai Sabtu, 28 Juni 2025 hingga Sabtu, 12 Juli 2025

Libur tambahan sekolah Februari 2025

Libur tambahan sekolah Februari 2025 ini dimulai dari menjelang Ramadan dan tidak tercantum dalam kalender resmi

Kegiatan pembelajaran mandiri

Selama libur awal puasa, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah

Penyesuaian kegiatan dan jam belajar

Setelah libur awal puasa, kegiatan belajar-mengajar akan disesuaikan dengan jam belajar

Akan tetapi demi kepentingan sekelompok Guru yang Berkepentingan di Wilayah kecamatan Tanggunggunung Meliburkan Para Siswa Siswi Sekolah Dasar Negeri Se Kecamatan Tanggunggunung pada hari Kamis (13/02/2025)  dengan alasan mengadakan kegiatan Rapat Anggota Tahunan,tahun buku 2024 ‘Koperasi Konsumen KPRI BAGUS’

Berdasarkan penelusuran terkait kegiatan tersebut ternyata juga sudah seijin dinas pendidikan kabupaten tulungagung.Hal tersebut berdasarkan pernyataan dari Kasubag umum Darmono dinas pendidikan.

“Sesuai dengan ijin yang diberikan,kegiatan tersebut dimulai pukul 07.30”,jelas darmono

Lebih lanjut kepala sekolah beserta guru-guru yang tergabung dalam keanggotan tetap dihitung masuk kerja seperti biasa meskipun tidak memberikan pembelajaran.

“Mereka tetap dianggap masuk kerja seperti biasa dengan melakukan checkclok”,lanjut darmono tanpa menjelaskan lebih rinci alasan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan belajar mengajar dilakukan pada waktu siswa seharusnya mendapatkan hak mereka.. Yps/Yl/kbt

Share :

Baca Juga

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Pemuda Warung Kalapa Batete Datangkan Penceramah Kondang dan Qori Internasional.
Pemkab Muba Beri Beasiswa Putra Putri Muba Kuliah di Universitas Ternama di Indonesia
Direktur Intelkam Polda Maluku Hadiri Rakor Bersama KPU
Pasca Gempa Bandung, Dokkes Polda Jabar Bergerak Cepat: Tim Medis Beri Pelayanan Kesehatan di Tenda Pengungsian Desa Cibeureum
Perayaan HUT Ke-57 Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Diselenggarakan oleh Anggota DPRD Kota Cimahi, H. Mukhlisin
Unit Resmob Polda Maluku Tangkap Pelaku Judi Online di Ambon
Kapolda Berikan Pembekalan Apel Dansat Kodam XV Pattimura

Jakarta

Polri Topping Off SMA Kemala Taruna Bhayangkara: Awal Era Baru Pendidikan Berkarakter dan Berintegritas

Contact Us