Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo vonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Senin (13/2/2023).
LEBAK, Suararepubliknews.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Perdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Senin (13/2/2023).
Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyatakan:
Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup, namun akhirnya ketua majelis hakim menetapkan Ferdy Sambo dengan pidana mati.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPP OKP Rajawali Garda Pemuda Indonesia ( RGPI) Bang Syarif Kalepe,Kepada Suara Republik News.Rabu (15/2/2023) menyampaikan pendapatnya terkait dengan putusan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Bang Syarif Kalepe sangat mengapresiasi setinggi tingginya atas keberanian Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terutama kepada Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majlis Hakim PN Jaksel, Terima Kasih telah menegakkan hukum dengan setinggi tingginya dan seadil adilnya tanpa pandang bulu.
Hari ini kita semua rakyat Indonesia Wajib bersyukur dan berbangga diri, Hari ini terbukti sudah bahwa di negeri ini hukum Tajam Keatas tumpul kebawah, dengan kejadian vonis mati terhadap Ferdy Sambo ini kita harus percaya bahwa hukum dinegeri ini sedang dan akan terus ditegakkan dengan seadil adilnya dan setinggi tingginya walaupun langit runtuh.
Menurut Bang Syarif Kalepe, mungkin ini baru pertama kalinya di Indonesia ataupun didunia ada Jenderal Divonis Hukuman Mati, Terima Kasih Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membawa dampak positif terhadap supremasi penegakan hukum dinegeri ini, siapapun sama dimata hukum tanpa ada pengecualian, yang salah ya salah tetap dihukum.
Dalam Kasus Vonis Mati terhadap Ferdy Sambo ini juga Syarif sangat berterima kasih dan mengapresiasi setinggi tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terutama kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Tim Khusus yang dibentuk secara Khusus oleh Polri dan seluruh jajaran Polri yang tidak sedikitpun mengintervensi majelis hakim PN Jakarta Selatan, Tidak melakukan upaya menghambat jalannya proses persidangan Ferdy Sambo di PN Jaksel yang mendapatkan sorotan publik tanah air dan dunia internasional.
Dari hal tersebut merupakan kabar gembira bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke bahwa Polri benar benar telah Prometer Dan Presisi siap untuk mengayomi, Melindungi dan menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban rakyat dan bangsa Indonesia.
*(Iwan Kabiro/Rgpi Lebak).
tag: Ferdy Sambo, Vonis Mati, Headline, Kadiv Propam