Home / Tak Berkategori

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:55 WIB

Buktikan Itikad Baik,  Sachrudin Walikota Tangerang Hadir di Sidang Kode Etik DKPP-RI

TANGERANG, Suararepubliknews- Penetapan Sachrudin Sebagai Walikota Tangerang Periode 2025-2030, tidak dapat dibatalkan demi hukum, meski disengketakan oleh tim hukum pasangan Faldo – Fadhlin di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP]. Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Walikota Tangerang Terpilih, ‘Gading Simanjuntak, S.H, ‘ kepada Wartawan usai sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) di Serang Banten, Kamis 6 Maret 2025, yang di pimpin Ketua Sidang Majelis DKPP-RI ‘Idewa Kade Wiarsa Raka Sandi’.

Kata Gading, dalam  sidang Etik Perkara No.315-PKE-DKPP/II2024, tuntutan dari  kuasa hukum Faldo-Fadhlin selaku pihak pengadu/pelapor meminta kepada sidang majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) RI untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Bawaslu selaku teradu /terlapor  bukanlah pemberhentian Walikota Tangerang yang telah dilantik pada Tanggal 20 Februari 2025.

Saat sidang pengadu atau pelapor tidak hadir, sedangkan seluruh pihak teradu maupun pihak terkait, menunjukkan etikad baik untuk hadir meski disela sela kesibukan jadwal H.Sachrudin sebagai Walikota. Turut hadir KPU Banten ‘Munawar’ KPU Kota Tangerang ‘Qori Ayatullah’ Badrul Munir dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, beserta seluruh anggota Bawaslu Kota Tangerang  sebagai  para teradu.

Dipicu dari peristiwa pembagian tiket nonton gratis oleh H.Sachrudin sebagai ketua Askot PSSI Kota Tangerang tertanggal 24 september 2024. Yang  selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang pada 2 Oktober 2025 sebelum dimulainya masa kampanye. Pengaduan  tersebut dianggap sebagai  dugaan tindak pidana Pemilu atau dugaan pelanggaran etik terhadap komisioner Bawaslu Kota Tangerang yang menghentikan laporan tersebut dan tidak ditindaklanjuti.

Pasangan calon urut 3 atas nama Sachrudin dan Maryono dengan mengumpulkan 394.137 suara sah, oleh KPU Kota Tangerang ditetapkan sebagai pemenang kontes dalam Pilkada satu putaran, yang selanjutnya dilantik menjadi Walikota Tangerang dan Wakil Walikota Tangerang periode 2025-2030.

Gading mengungkapkan, pengaduan Tim Hukum Faldo-Fadlin ke DKPP adalah bentuk terciptanya sebuah demokrasi yang bebas. Namun terkait laporan yang disampaikan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Sachrudin dengan membagikan 2.000 tiket nonton sepakbola di Stadion Benteng Reborn, itu tidak benar dan tidak bisa dibuktikan secara hukum, karena dalam laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 Juncto pasal 9 ayat 5 tentang per Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020.

“Pelantikan Sachtudin- Maryono sebagai Walikota Tangerang dan Wakil Walikota Tangerang telah sah secara Hukum. Jadi jika ada pihak yang menuduh komisioner Bawaslu Kota Tangerang tidak professional dan tidak jujur melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (3f) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, menurut saya itu tidak benar, karena hasil penelusuran [temuan] Bawaslu tidak ada menemukan pelanggaran pemilu yang diadukan seperti yang dituduhkan dalam Posita Pengadu,” kata Gading.

Gading juga membenarkan keterangan Bawaslu, bahwa berdasarkan bukti bukti berupa berita acara rapat pleno Bawaslu, telah melakukan penelusuran dengan mendatangi kantor Sekretaris Askot PSSI Kota Tangerang. Sementara penyerahan tiket menonton gratis  dilakukan pada 24 September 2024 sehari sebelum dilaksanakan pertandingan tiket tersebut dibagikan kepada menejemen sekolah sepak bola [SSB] berhubung hari kerja untuk menghindari tidak adanya penonton dan mereka bukanlah sebagai peserta pemilu yang memiliki hak suara serta Walikota selaku ketua Askot PSSI Kota Tangerang tujuannya memotivasi semangat anak usia dini mendukung kesebelasannya yaitu Persikota  Tangerang melawan PSPS Pekanbaru.

Tanggapan dan kesimpulan tim Kuasa Hukum Sachrudin, memohon ke majelis sidang DKPP untuk menolak pengaduan pengadu  seluruhnya karna tidak terbukti melanggar kode etik  dan menguatkan putusan Bawaslu Kota Tangerang selaku teradu .  Penjelasan terakhir dari Gading Simanjuntak. [Red]

Editor: Enjelina

Share :

Baca Juga

Kabar Dukacita Mendalam Atas Kepergian Almarhum H. Agus Hendra Fitrahiyanah Kasatpol PP Kota Tangerang

Maluku

Sambut HUT ke-63, SPN Polda Maluku Anjangsana ke Purnawirawan Polri, Wujud Penghargaan atas Pengabdian
Pemantapan Siskuides, Desa Sekecamatan Rejotangan laksanakan Bimtek
Dua Menteri Kabinet Kunjungi Nduga, Polwan Ops Damai Cartenz Dilibatkan dalam Pengamanan

Banten

Waspada TPPO: Disnaker Lebak Imbau Masyarakat Hindari Bekerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand
Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel

Banten

Diduga Galian Kabel PLN Pasar Kemis Diduga Langgar SOP, Abaikan Izin PU Wow…
Wabup Tulungagung & WabupnTrengalek Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung MWC NU Campurdarat

Contact Us