Home / Nias

Minggu, 6 November 2022 - 08:56 WIB

Sekretaris LSM GMICAK Kepulauan Nias Krisman W. Laoli Apresiasi Laporan Pengaduan Sejumlah Warga Desa Hilihao Cugala

Krisman W. Laoli  Sekretaris LSM GMICAK Apresiasi Laporan Pengaduan Sejumlah Warga Desa Hilihao Cugala, .Jumat (04/11/2022).

Nias-suararepubliknews.com  – Beberapa Masyarakat Desa Hilihao Cugala, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Membuat laporan pengaduan terkait dugaan penipuan dan pembohongan masyarakat dalam pengadaan Bibit Pinang Batara. Jumat (04/11/2022).

Salah satu tokoh masyarakat Desa Hilihao Cugala inisial YL menyampaikan keberatan tentang tidak transparan dalam mengelola bantuan sosial serta menduga Pemerintah Desa Hilihao Cugala mengadakan kebijakan sepihak, dimana belum dilakukan Musyawarah bersama/rapat (Musdes) untuk pengadaan Bibit Pinang Batara. “Kuat dugaan bahwa ada permainan kong kalikong”, dimana pengadaan Bibit Pinang Batara tersebut terindikasi adanya Tindak Pidana Korupsi, untuk meraup keuntungan, tuturnya.

Selanjutnya YL menjelaskan bahwa dalam musyawarah sebelumnya yang sudah disepakati adalah pengadaan bibit babi, dimana setiap kepala keluarga mendapatkan satu ekor dengan  harga Rp. 1.250.000, tetapi Pemerintah Desa Hilihao Cugala mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan atau mengundang masyarakat dalam rapat perubahan pengadaan bibit babi ke bibit pinang batara, jelasnya.

” Harga bibit pinang batara yang disampaikan oleh pemerintah Desa Hilihao Cugala 9.000/batang sudah termasuk ongkos kirim dan pajak, dimana kami menilai harga tersebut tidak masuk akal. Pemerintah desa Hilihao Cugala tidak menunjukkan faktur pembelian bibit pinang batara tersebut, ucap YL.

Selain itu, YL menyampaikan bahwa diduga Pemerintah Desa Hilihao Cugala tidak menjamin bibit pinang batara yang dibagikan kepada masyarakat benar bibit pinang batara yang unggul dan bebas dari hama yang dibuktikan penyuluhan dari Dinas Pertanian dan tidak menjelaskan sisa anggaran belanja bibit pinang batara itu kepada Masyarakat, katanya.

” Dan ada beberapa masyarakat penerima manfaat bibit pinang batara ini telah melakukan penjualan bibit pinang batara kepada salah satu Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan harga 3.000/batang. Kami warga Desa Hilihao Cugala menduga adanya kongkalinkong dari pemerintah Desa Hilihao Cugala,” ujarnya , .

Baca Juga  Komite UPTD SMP Negeri 1 Gunungsitoli Selenggarakan Pelatihan Pemanfaatan Labor Bagi Guru Mapel IPA

Setelah dikonfirmasi oleh awak media kepada Pj Kepala Desa Hilihao Cugala Taliato Bawamenewi, (Jumat 04 November 2022), menyampaikan betul adanya bantuan pengadaan bibit pinang batara sebanyak kurang lebih  22.000 Batang di seluruh Desa Hilihao Cugala.

” Mengenai perubahan dari anak babi ke pinang batara sudah diambil musyawarah bahwasanya bila anggaran kita tidak mencukupi untuk pengadaan anak babi maka kita akan melakukan pengadaan bibit pinang batara. Pada musyawarah tersebut sudah diundang seluruh lembaga dan masyarakat dan sudah dibuat dalam berita acara,” Kata Pj Kades.

Sekretaris LSM GMICAK Kepulauan Nias Krisman W. Laoli menanggapi laporan pengaduan warga Desa Hilihao Cugala, bahwa adanya keberanian masyarakat untuk mengungkap kebijakan sepihak yang diduga dilakukan Pemdes Hilihao Cugala, sesuai surat laporan pengaduan masyarakat tertanggal 02 November 2022 ke beberapa pihak terkait.

” Kita berikan apresiasi kepada Warga Desa Hilihao Cugala, yang sudah serius dan terbuka mengungkap masalah pengadaan Bibit Pinang Batara TA 2022 yang diduga tidak sesuai hasil Musdes Hilihao Cugala,” ucap Sekretaris LSM GMICAK Kepulauan Nias.

Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan beberapa Warga Desa Hilihao Cugala. Tentu, masyarakat sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja Pemdes Hilihao Cugala berpihak atau tidak berpihak kepada warganya.

Selain itu, Krisman W. Laoli mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa Hilihao Cugala.

” Kita juga akan tetap kawal laporan masyarakat ini dengan mendampingi masyarakat sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

(ML)

Share :

Baca Juga

Nias

Akhirnya Berdamai, Polres Nias Gelar Sidang BP4R Terhadap Briptu JZ Dan MMZ

Nias

LATIH PASKIBRA BABINSA KORAMIL-11/GOMO.

Nias

POLRES NIAS MENETAPKAN DPO FRANS CANDRA ZILIWU.

Nias

Perkara Perdata No. 46/Pdt.G/PN gst,PN Gunungsitoli Gelar Pemeriksaan Tempat

Nias

Jum’at Curhat, Polsek Mandrehe Gelar Pembersihan Rumah Ibadah & Tali’asih

Nias

KORAMIL-11/GOMO : BAGIKAN BANTUAN TUNAI PKLWN HARI KE-III.

Nias

Presiden RI Jokowi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kepulauan Nias (Kepni)

Nias

PUTUSAN HAKIM PENGADILAN  NEGERI GUNUNGSITOLI NGAWUR, PIHAK KORBAN TIDAK TERIMA.

Contact Us