Home / Tak Berkategori

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:26 WIB

Sidang Pertama Terdakwa Kadis Lingkungan Hidup Humbahas, Pembacaan Surat Dakwaan Tertunda Karena Majelis Hakim Ketua Sakit

Humbahas, Suararepubliknews -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah melaksanakan sidang pertama bagi terdakwa Halomoan J A Manullang selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama terdakwa Bendahara Dinas, Ani Sinaga yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan pada hari Jumat (14/02/2025).

Sidang tersebut dibuka oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama Halomoan JA Manullang selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Ani Sinaga selaku bendahara Dinas Lingkungan hidup di kabupaten Humbang Hasundutan.

Namun pembacaan surat dakwaan tersebut tertunda atau tidak dapat dilanjutkan dikarenakan ; majelis hakim ketua sakit, sehingga ditunda selama seminggu ke depan dan akan dilanjutkan pada tanggal 21 februari 2025 dengan agenda pembaccaan dakwaan terhadap para terdakwa.

Hadir pada sidang perdana tersebut, Tim JPU Kejari Humbahas, Jhon M Purba SH (Kasi Pidsus) dan Ilmi Akbar Lubis SH (Kasi PAPBB) dan juga dihadiri oleh penasehat hukum dari para terdakwa, Viktor sebagai penasehat hukum buat Ani Sinaga sedangkan Sepma Sinaga untuk penasehat hukum Halomoan J A Manullang. (Demak S)

 

Share :

Baca Juga

Pembangunan Jembatan Peyebrangan Di Kali Ledug Diduga Tak Berizin

Banten

Susuri Banjir di Cinangka, Bupati Serang Ratu Zakiyah Salurkan Bantuan Makanan Siap Saji
Perjuangan Mbak Lia, Mahasiswi Berbakti Asal Tulungagung Yang Menjual Roti Bakar Untuk Kuliah
Kerja Nyata PUPR Tulungagung,Sebut Warga Sendang
Kapolresta Cirebon Pimpin Syukuran HUT ke-75 Polwan

Nasional

Rakernas PSI 2026 di Makassar Tegaskan Konsolidasi Nasional Menuju Pemilu 2029
Jadi Proyek Tahunan, APH Diminta Periksa Kepsek SMA N 2 Kota Tangerang Terkait Study Tour
Panduan Lengkap Zodiak untuk 7 Juni 2024: Keuangan, Peruntungan, Asmara, dan Jam Baik

Contact Us