Home / Maluku

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:38 WIB

Sikapi “Mispersepsi Pernyataan Tentang Miras”, ini Penjelasan Kapolda Maluku

MALUKU— Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., meluruskan mispersepsi yang berkembang di ruang publik terkait pernyataannya mengenai minuman keras (miras). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan bahwa konsumsi miras diperbolehkan dan memastikan seluruh tindakan Polri tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan Kapolda usai menghadiri rapat bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) di Universitas Pattimura, Jumat (12/12/2025).

Kapolda Dadang menekankan bahwa regulasi mengenai miras, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, telah diatur secara rinci dan menjadi landasan penegakan hukum oleh Polri.

“Saya sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 300, Pasal 492, dan Pasal 538 KUHP lama, menjual maupun mengonsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu itu dilarang. Oleh karenanya ada sanksi,” tegasnya.

Kapolda juga menyebut bahwa KUHP baru (yang telah disahkan dan mulai diberlakukan bertahap) memberikan sanksi lebih tegas, terutama terkait pemberian miras kepada orang yang sudah mabuk, anak-anak, atau melalui paksaan.

Kapolda menjelaskan secara rinci bahwa hukum Indonesia tidak membiarkan ruang kosong terkait minuman keras. Sejumlah pasal yang menjadi dasar pijakan Polri antara lain:

1. KUHP Lama

Pasal 204
Menjual barang berbahaya (termasuk miras oplosan) tanpa pemberitahuan dapat dipidana hingga 15 tahun.

Pasal 300
Melarang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk; ancaman maksimal 1 tahun penjara.

Pasal 492
Mengatur larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban; ancaman kurungan atau denda.

Pasal 538
Melarang penjualan miras kepada anak di bawah umur; ancaman kurungan 3 minggu atau denda.

2. KUHP Baru

Pasal 424
Melarang memberi minuman beralkohol kepada orang mabuk, anak-anak, atau dengan kekerasan/paksaan; sanksi lebih berat dibanding KUHP lama.

Baca Juga  Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bripda MS Segera Disidang Kode Etik di Bidpropam Polda Maluku

Selain itu, pengendalian miras juga diatur melalui Perpres 74/2013 dan berbagai Peraturan Daerah, yang memberikan sanksi administratif bagi penjualan tanpa izin.

Memasuki momen perayaan Natal dan Tahun Baru, momentum dengan potensi peningkatan konsumsi alkohol, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan kebijakan yang proporsional.

“Penanganannya harus bijak dan dilakukan secara terpadu, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.

Polda Maluku memperkuat operasi pengawasan, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat miras, seperti kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal

Kapolda Dadang juga menekankan bahwa pendekatan represif bukan satu-satunya solusi. Edukasi masyarakat, pencegahan, operasi pengawasan, serta kerja sama seluruh pihak merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak miras, terutama kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal lainnya.

“Dasar hukumnya sudah jelas, dan itu pijakan yang harus kita pegang. Saya selalu memegang aturan itu,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Polda Maluku mengharapkan publik tidak terjebak dalam narasi misleading yang berpotensi memicu salah tafsir terkait penanganan miras.

Pernyataan resmi Kapolda Maluku ini penting di tengah derasnya arus informasi menjelang Nataru yang kerap diperuncing oleh misinterpretasi. Sikap tegas namun edukatif yang diambil Polda Maluku menunjukkan upaya menyeimbangkan pendekatan penegakan hukum dan pendekatan sosial, terutama terhadap isu sensitif seperti miras. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Polres SBB Klarifikasi Laporan LMBI ke Mabes Polri Atas Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Desa Luhu

Maluku

Perkuat Kerjasama Kabid Humas Polda Maluku Silaturahmi Dengan Kepala Stasiun RRI Ambon

Maluku

Polda Maluku Kerahkan 735 Personel Gabungan Amankan Aksi Demo di Ambon

Maluku

Kapolda Maluku Hadiri Tradisi Purna Tugas Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri dan Pengantar Tugas Wakapolri Baru

Maluku

Wapres Gibran Disambut Khidmat di Ambon, Kapolda Maluku Pastikan Pengamanan Maksimal

Maluku

Miliki Narkoba Polda Maluku Tangkap Dua Pemuda di Ambon

Maluku

Ops Antik, Polda Maluku Razia Narkoba Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Maluku

Raja Petuanan Kaiely Beserta Ibrahim Wael Petua adat Kaiely mengapresiasi langkah TNI dalam melakukan penertiban di kawasan Gunung botak.

Contact Us