Pandeglang, Suararepubliknews – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Munjul di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan oleh Bupati Pandeglang terkait dengan kegiatan kenaikan kelas dan kelulusan siswa, Kamis (19/6/2025).

Dugaan pelanggaran ini muncul setelah adanya informasi bahwa sekolah tersebut melakukan pungutan biaya kepada orang tua siswa untuk kegiatan kenaikan kelas, yang secara eksplisit dilarang oleh aturan yang berlaku.
Menurut informasi dari beberapa orang tua siswa-siswi yang diperoleh, SMPN 3 Munjul melakukan iuran untuk kenaikan kelas dengan nominal yang bervariasi.
Besarnya iuran tersebut adalah Rp 200.000 untuk kelas 1, Rp 280.000 untuk kelas 2, dan Rp 300.000 untuk kelas 3.
Selain itu, kenaikan kelas di SMPN 3 Munjul juga disertai dengan pesta tari seni dan kegiatan lainnya, yang bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh Bupati Pandeglang.
Tujuan aturan ini adalah untuk mengurangi beban biaya pada orang tua siswa-siswi dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan kegiatan kenaikan kelas.
Namun, SMPN 3 Munjul tampaknya tidak mengindahkan aturan ini.
Komite SMPN 3 Munjul, berinisial RO, membenarkan adanya iuran tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah dengan wali murid sekolah tersebut.
Menurut RO, wali murid tidak keberatan dengan adanya iuran ini.
RO juga menambahkan bahwa tidak semua siswa-siswi diminta iuran, terutama anak yatim tidak dikenakan iuran.
Selain itu, RO menyatakan bahwa sekolah telah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada paksaan dari pihak sekolah.
Namun, dugaan pelanggaran ini perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenarannya dan mengambil tindakan yang tepat.
Bupati Pandeglang telah mengeluarkan aturan yang jelas terkait larangan pungutan biaya, penggunaan sarana dan prasarana yang ada, dan larangan sewa-menyewa untuk kegiatan kenaikan kelas.
Masyarakat berharap agar pihak sekolah dan pemerintah daerah dapat menjalankan aturan dengan baik dan transparan, sehingga kegiatan kenaikan kelas dan kelulusan siswa-siswi dapat berjalan dengan lancar dan tidak membebani orang tua siswa-siswi. (Iwan H)










