BANTEN, suararepubliknews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan tersangka lainnya di kasus dugaan korupsi pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan Tangerang Selatan. Pada hari Rabu 16 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fc.1/04/2025. Tim Penyidik Tindak pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP (selaku Kepala Bidang Kebersihan) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Rangga Adekresna, Kasi Penkum Kejati Banten menjelaskan, kasus posisi perkara yang dihadapi tersangka iyalah, pada bulan Mel 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
“Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP, penyidikan mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan, penyedia diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, serta pada tahap pelaksanaan 1 kontrak pekerjaan termyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak,” kata Rangga dalam keterangan Pers.
Rangga mengungkapkan, PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengeloloan sampah, dan juga tidak memilki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesual dengan ketentuan dan peran TAKP (KPA merangkap PPK) dalam kegiatan Pekeriaan Jasa Layanan Pangangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
Pada tahap pemilihan penyedia jasa, HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PP) dan dijadikan sebagai dasar refensi harga pada saat negosiasi harga termyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang
dapat dipertanggungjawabkan.
“Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan Karifikasi teknis, fungsi kinerja ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ela Pratama Perkasa selaku penyedia. Selain itu, rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak ternyata tidak disusun dengan benar karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi, ” jelasnya.
Pada tahap pelaksanaa pekerjaan tersangka selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT.EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah. Tersangka tidak pernah melakukan monitoring pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah yang temyata faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesual kiiteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Lanjut kata Rangga, pada tahap pembayaran dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 % meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka TAKP yaitu pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 / 1998 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap tersangka TAKP akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas Il B Pandeglang, terhitung hari ini Rabu tanggal 16 April tahun 2025,” tutup Rangga. ( Red )