Bekasi, SuaraRepublikNews.com Dihadiri langsung Kepala Desa H Ucup .Roni Susanto (Dinas sosial) dan Babinsa dan pihak polsek. Pemerintahan Desa Sukaragam akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Sukaragam sekitarnya. selama libur akhir tahun.
Pemerintah meminta masyarakat bersiap mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga Covid-19 seturut meningkatknya angka kasus beberapa waktu terakhir. Masyarakat diharapkan lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi menghasilkan lonjakan kasus sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat.cetus Roni Susanto.
Sebagai salah satu elemen pengendalian, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Kebijakan ini disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, guna menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 serta siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” kata Roni susanto (Dinas Sosial)
Dia mengimbuhkan, Penerapan PPKM Level 3 Nataru bukan berdasarkan asesmen per daerah seperti pada pelaksanaan saat ini. Sosialisasi terhadap rencana tersebut disampaikan lebih awal agar masyarakat dapat mempersiapkan diri mengisi perayaan Natal dan Tahun Baru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster baru.(Benhur)