KETERANGAN: FOTO ADALAH ILUSTRASI
SuaraRepublikNews.Com, – Surat permohonan informasi publik diabaikan, Lentera masyarakat banten (LMB) akhirnya layangkan nota keberatan terhadap sejumlah Kades (Kepala Desa) se Kecamatan Cijaku dan Cimarga Kab. Lebak-Banten. Tepat pada tanggal 29 Januari 2024, LMB layangkan Surat permohonan informasi terkait penyerapan anggaran Dana Desa (ADD) Desa Se kecamatan Cijaku, seperti yang diungkapkan kan oleh Ketua Umum LMB ‘Lis Sugianto’ S.H, kepada wartawan di ruang kerjanya, rabu 19/02/24.
Menurut Sugi, sikap Kepala Desa yang mengabaikan Surat permohinan informasi terkait penyerapan Dana Desa di Kecamatan Cijaku dan Cimarga sudah sangat menciderai hak publik yang Good Govermen atau pemerintah yang bersih dan akuntabel. Pasalnya, sejak tahun 2018 s/d2022 terlihat tidak ada pembangunan yang terlaksana di Desa dua kecamatan tersebut.
“Benar, kita telah melayangkan Surat keberatan pada hari senin 19 Februari 2024. Alasan kita melakukan nya, jarena tidak ada yang di bangun oleh kepala desa kecamatan Cijaku dan Cimarga, baik di sektor infrastruktur seperti jalan yang rusak di setiap Desa, tentu Ini alasan kita melayangkan Surat permohonan tersebut, ” kata Sugi kepada wartawan.
tentu saja menghambat perekonomian masyarakat yang melintasi jalan jalan desa yang rusak berat. Sementara itu mayoritas Kepala Desa khususnya di kecamatan cijaku telah menjabat lebih dari 1 periode akan tetapi masih banyak di temukan jalan yang hancur. Artinya anggaran dana desa yang selama ini di gelontorkan oleh pemerintah pusat maupun daerah di duga adanya penyelewengan, di mana anggaran tersebut prioritas adalah untuk membangun infrastruktur, “ujar Sugi.
Untuk itu, pihak nya telah menyurati setiap Desa di Kecamatan Cijaku Lebak Banten, tentang permohonan keterbukaan informasi publik sebagaimana di maksud dalam Permen No. 6 tahun 2014 tentang desa. UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta peraturan pemerintah no 43 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Selain itu, peran serta masyarakat juga diatur dalam peraturan komisi informasi No.1 tahun 2010 tentang standart pelayanan informasi publik, permendagri no 113 dan 114 tahun 2014 tentang pengelolaan Dana Desa, pemendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa, permendagri no 1 tahun 2016 tentang aset desa, karena papan informasi publik tidak pernah terpasang dan BUMDES pun tidak bejalan, ini tentu saja menyakiti hati masyarakat,”tandasnya.
Lis Sugianto juga mengungkapkan, dirinya selaku ketua umum LMB akan terus memperjuangkan hak hak masyarakat lebak banten. Terkait surat keberatan yang sudah di layangkan ke masing masing desa apabila tidak di respon, pihak nya akan segera melakukan gugatan ke KIP Banten dan menyurati instansi instansi yang berkaitan dengan pengawasan Dana Desa seperti BPKP.
“Presiden RI Ir. H. Jokowi Dodo” juga meminta agar setiap element masyarakat ikut berperan mengawasi Dana Desa. Jadi itu yang kita lakukan saat ini, dana Desa se Kecamatan Cijaku selama satu periode kemana. Jelas anggaran itu di fokuskan untuk membangun jalan dan embung atau irigasi. Namun hingga saat ini pembangunan itu tidak ada, jadi patut diduga terjadi banyak korupsi oleh oknum aparat di Desa Kecamatan Cijaku ini, ” tandas nya.
Sugi menegaskan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perki Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, harus kepala desa melayani permohonan tersebut.
“Bahwa pada Tanggal 29 Januari 2024, kita telah meminta Informasi Publik. Seharusnya bahwa sudah melebihi 10 hari kerja, namun PPID Desa tidak merespon Surat permintaan permohonan informasi sehingga LMB mengajukan keberatan ini. Dana Desa yang digelontorkan sebesar 2 miliar per tahun dicurigai tidak diserap dengan benar oleh Desa di duga ada penyelewengan, ” ujar Sugi.
Sugi menyampaikan, selain peran serta masyarakat dalam mengawal Dana Desa, Presiden juga telah memerintahkan langsung BPKP untuk memeriksa dan akan menindak tegas setiap kepala Desa yang mengkorupsi Dana Desa. Kepala Desa di Kecamatan Cijaku dan Cimarga sendiri, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan apapun kepada wartawan terkait surat permohonan informasi publik yang telah dilayangkan oleh Lentera Masyarakat Banten tersebut yang akhirnya kini berlanjut kepada Surat nota keberatan.
Editor:Enjelina