Home / Banten

Selasa, 7 April 2026 - 13:18 WIB

Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026.

Kab.Tangerang.Suara Republik News – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Tata Ruang saat ini tengah melakukan proses penyusunan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Serang 2026.

Selain itu perlu dokumen pendukung berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah.

“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa dokumen KLHS, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW provinsi, kabupaten dan kota,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang Fardianto melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 April 2026.

Dijelaskan Fardianto, penyusunan dokumen revisi RTRW sebelumnya dilakukan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Serang untuk merespons dinamika perkembangan wilayah, percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan penataan ruang nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja.

“RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031 telah direvisi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020. Namun, seiring perkembangan wilayah dan kebijakan terbaru, RTRW perlu dievaluasi kembali sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan peninjauan RTRW setiap lima tahun,” katanya.

Lebih lanjut Fardianto menjelaskan, berdasarkan hasil PK menghasilkan tiga output utama, yaitu dokumen peninjauan kembali RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.

“Pada tahun 2025 telah dilaksanakan proses Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Serang yang menghasilkan secara akumulasi pelaksanaan pemanfaatan ruang belum sesuai sepenuhnya dengan tata ruang, sehingga diperlukan penyesuaian dan perumusan kebijakan dan strategi baru agar pemanfaatan ruang dapat terwujud,” terangnya.

Hasil dari PK, lebih jauh Fardianto menjelaskan, bahwa mengharuskan untuk dilakukan revisi total terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang sesuai dengan Surat Rekomendasi atas Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PB.01/1951-200/XII/2025 Tanggal 18 Desember 2025, dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Baca Juga  Hari Pramuka ke-64, Kwartir Ranting Cinangka Gelar Jugalak di Pantai Pulorida

“Dengan demikian, hasil PK RTRW ini menjadi dasar kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk melanjutkan proses penyusunan RTRW yang baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi,” paparnya.

( Holid/team. )

Share :

Baca Juga

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Santuni Korban Banjir Meninggal Dunia di Padarincang

Banten

Jalan Kampung Pasir Ceuri, Maja, Lebak, Rusak Berat: Warga Menanti Aksi Nyata Pemerintah

Banten

Bupati Lebak Hadiri Gerakan Panen Raya Padi, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Banten

Hari Ketiga Operasi Keselamatan Maung 2026: Sat Lantas Polres Lebak Fokus Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

Banten

Wakil Bupati Lebak Pimpin Rapat Kewaspadaan Dini Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Banten

Tokoh Masyarakat Desa Ciginggang Klarifikasi Isu Pemotongan Beras Bansos: “Tidak Benar dan Merupakan Fitnah”

Banten

AMDAL PT Nippon Sekubay Indonesia Dipertanyakan, Warga Gunung Sugih Tempuh Jalur Formal

Banten

Jembatan Darurat Kasepuhan Cisitu Rapuh, Mobil Truk Terjatuh Kedalam Sungai

Contact Us