Gedung SMK Negeri 2 Tulungagung
Tulungagung, Suararepubliknews.com Seiring keterbukaan informasi publik banyak masyarakat yang bisa mengakses berbagai informasi yang berkembang selama ini.Tak luput informasi tentang larangan tentang penjualan seragam yang dikeluarkan dinas pendidikan propinsi jawa timur kepada seluruh lembaga sekolah setingkat SMA/SMK, 06/08/2023.
Kwitansi pembayaran Siswa
Berdasarkan penelusuran ke beberapa wali murid ditemukan beberapa hal yang berbeda dalam menyikapi larangan untuk penjualan seragam oleh lembaga sekolah.
Salah satunya yang terjadi di SMKN 2 TULUNGAGUNG,beberapa wali murid yang berhasil dikonfirmasi menceritakan perihal pembayaran untuk ongkos jahit yang mencapai jutaan rupiah.
‘Sesuai bukti kwitansi yang diberikan untuk pembayaran nitip ongkos jahit selain itu tidak ada keterangan lainnya’jelas wali murid yang enggan disebut namanya sambil menunjukkan kwitansi yang didapat.
Amanu selaku humas di smkn 2 tulungagung ketika ditemui tentang adanya hal tersebut menuturkan bahwa sekolah tidak lagi menjual maupun menyediakan seragam setelah adanya larangan dari pihak dinas pendidikan propinsi jawa timur(06/09/2023).’Semenjak adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan kami sudah menghentikannya’jelas amanu sambil menunjukkan bukti siswa yang masih memakai seragam smp.
Namun ada kejadian yang cukup mengejutkan ketika tiba-tiba ada perwakilan dari pihak lembaga mendatangi beberapa wali murid dirumahnya sambil mengembalikan uang pembayaran tersebut dan meminta bukti kwitansi yang telah diberikan sebelumnya selepas tim investasi meninggalkan lembaga sekolah tersebut (06/09/2023).
‘Nanti akan dihubungi lagi setelah seragamnya sudah jadi semua’jelas wali murid tersebut melalui sambungan telepon… Yl/Yps/Kbt