Home / Tak Berkategori

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:03 WIB

Tambak Udang di Desa Lubuk Diduga Cemari Laut, Nelayan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Limbah hitam pekat yang mengalir ke laut tersebut membuat hasil tangkapan ikan berkurang signifikan, sehingga memukul penghasilan nelayan setempat

Limbah hitam pekat yang mengalir ke laut tersebut membuat hasil tangkapan ikan berkurang signifikan, sehingga memukul penghasilan nelayan setempat

Limbah hitam dari tambak udang diduga cemari perairan, nelayan keluhkan hasil tangkapan yang merosot drastis.

Kundur, suararepubliknews.com – Aktivitas tambak dan pengelolaan udang di Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, diduga kuat mencemari perairan laut yang menjadi lokasi utama nelayan menangkap ikan. Limbah hitam pekat yang mengalir ke laut tersebut membuat hasil tangkapan ikan berkurang signifikan, sehingga memukul penghasilan nelayan setempat.

Seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari tambak dan pengelolaan udang milik PT. Baruna Sumber Lestari. Menurutnya, limbah cair dialirkan melalui saluran khusus yang langsung bermuara ke laut, tempat para nelayan biasa memasang kelong.

“Air limbahnya dialirkan melalui galian peret menuju perairan laut tempat kelong kami menangkap ikan,” ujar nelayan tersebut, Jumat (15/11/2024).

Dampak Ekonomi Nelayan

Akibat dari pencemaran ini, nelayan mengaku mengalami penurunan drastis pada hasil tangkapan ikan. Hal ini tak hanya berdampak pada kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memengaruhi ekonomi keluarga mereka.

“Pendapatan kami berkurang. Saya meminta kepada instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan dan meninjau langsung kondisi di lokasi tambak ini,” tambahnya dengan nada penuh harap.

Tanggung Jawab Lingkungan dan Hukum

Jika terbukti, aktivitas pengelolaan tambak udang yang mencemari lingkungan laut ini dapat melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga denda.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin pengelolaan limbah dan bertanggung jawab atas pencemaran yang diakibatkan.

Klarifikasi Pihak Pengelola Masih Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Baruna Sumber Lestari selaku pengelola tambak udang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan pencemaran tersebut. Kondisi ini semakin memicu keresahan masyarakat, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup mereka pada hasil tangkapan laut.

Pewarta: Iqbal
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Ironis Dugaan Manipulasi Anggaran Di Dinas Pendidikan Catut Dinas Pu Bina Marga
Kota Sekayu, Muba Raih ADIPURA ke 14 Kali

Sibolga

Di Tengah Persiapan Akreditasi Prodi STPK Matauli, Ketua STPK Matauli Kembali Berulah.
Polres Tanah Karo Lakukan Pengamanan Kegiatan Doa Massal Gereja Interdominasi
Puspsi TNI Gelar Pelatihan Penguatan Karakter Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Penalti Bruno Moreira Bawa Persebaya Kalahkan PSS Sleman 1-0 di Gelora Bung Tomo
Sejarah Penting pada 4 Juli: Indonesia dan Dunia
Pernyataan Menteri PMD  Yandri, Dipertanyakan, Wartawan dan LSM Desak Klarifikasi. Jangan Sombong Bro….

Contact Us