Suararepubliknews.com Tulungagung 15/04/2022,,Rasa Kecewa di ungkapkan Maulana seorang pedagang Roti Canai yang beralamatkan di desa Sumberejo kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung,Ketika Ia bersama istrinya pergi ke Indomaret yang beralamatkan di jalan Raya Tulungagung Blitar Gilang Kecamatan Ngunut Untuk membeli Falmia sebagai bahan untuk pembuatan Roti Canai namun Barang Ekspayet (Kadaluarsa) yang ia dapatkan
“Sangat disayangkan ketika saya bersama istri pada hari Minggu (14/04) Membeli beberapa Barang di Indomaret tanpa saya cek masa berlakunya Sesampai dirumah ternyata Barang yang saya dapat Sudah Kadaluarsa,bahkan Untuk mie Instan sudah di masak dan di makan oleh Anak saya itupun juga sudah Ekspayet.Akhirnya Anak saya perutnya Sakit”,Jelas maulana
Lanjut,”Sementara untul Falmia masa berlakunya sudah Ekspayet dari 22 januari 2022,Untungnya belum saya Pakai untuk pembuatan Roti Canai.Umpama sudah saya gunakan dan itu merupakan pemesanan dari Surabaya juga Kalimantan,jika sudah saya buat dan saya kirim jika mereka yang disana memakannya terus mereka sakit atau keracunan yang di tuntutkan ya saya bukan Indomaretnya padahal jelas bahan pembuatan yang Ekspayet dari Indomaret,Perlu di ketahui Indomaret adalah pasar moderen jika terjadi keteledoran separti ini apakah pantas”,Imbuhnya
Menindak lanjuti hal tersebut Eka selaku Kasir Indomaret saat dikonfirmasi mengatakan akan menganti barang yang sudah di beli
“Saya akan ganti dengan Barang Baru atau di ganti berupa uang di seperti yang di katakan atasan saya”,tutur Eka
Disisi lain Novianto Yang merupakan Kepala Indomaret menerangkan bahwasanya itu kesalahan dari Karyawannya
“Mungkin itu keteledoran dari Karyawan saya,barang setiap hari juga dilakukan pengecekan stok”.Ungkapnya dengan nada berbelit
Sementara itu Haryadi selaku DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) menambahkan beberapa Pasal dan Undang – Undang terkait Kesalahan dari Indomaret yang menjual Barang Kadaluarsa
“Mengenai hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yaitu Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 milyar dan pasal 143 UU no.18 tahun 2012 dengan Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 4 Milyar”.Pungkas…Yps/Kbt