Home / Tak Berkategori

Minggu, 21 Januari 2024 - 08:51 WIB

Tiang Tower Milik PT.TBG Berada di Lahan Halaman POS YANDU MELATIH INDAH. Diduga tanpa Ijin Kangkangi Perda Kota Tangerang

Diduga Ilegal, Tower Telekomunikasi di Jalan Aryawangsakara Diprotes Warga Tower di duga ilegal

Tangerang – Suara Republik 20 januari 2024. Satu lagi tower telekomunikasi yang diduga ilegal berdiri di Kota Tangerang di halaman posyandu Melatih indah di jalan Aryawangsakara Rw02

Tower setinggi 30 meter ini diprotes warga karena keberadaannya dinilai mengganggu lingkungan di sekitar tower terlebih posyandu melati indah

Lokasinya di Jalan Aryawangsakara RW002,Kelurahan UWUNG JAYA Kecamatan JATI UWUNG tepat di Pekarangan/ halaman Kantor Posyandu melati indah.diduga tidak memiliki izin

Sedangkan, mesin transponder tower berdiri  di tepi jalan di dalam pagar halaman posyandu melati indah. Warga menyebut, saat tower dibangun, tak satu pun tokoh masyarakat sekitar mengetahui.

“Kami dari Awak Media akan melaporkan ini ke pihak DPRD kota tangerang dan juga sudah kami laporkan ke pihak satpol PP agar di tindak tapi hingga saat ini belum ada tindakan.

“Anehnya saat pendirian tower itu Pihak PT TGB tidak bisa menunjukkan surat izin pendirian tower dari Dinas terkait kota tangerang.

Padahal itu lahan milik Pemkot kota tangerang. Kami melaporkan bangunan tower ke Satpol PP kota tangerang jawaban yang kami dapat bahwa tower tersebut milik pemerintah.

 

Pernyataan pemilik tower Ke Awak Media mengenai perizinan diarahkan ke lurah Aceng Soalnya itu atasan bersama atasan semua harus izin lurah soalnya tower itu kita kerja sama dengan pemda arahan walikota tangerang yang lebih jelas lurah yang bertanggung jawab soal izin katanya.

Pertanyaan awak media sejak kapan pemkot kota tangerang punya TIANG TOWER atau BTS

Awak/LSM akan ber kirim surat kepada anggota DPRD dan Pemko kota tangerang, juga akan meminta mengirimkan surat ke perusahaan penanggung jawab BTS. Surat berisikan permintaan pemindahan tower yang dikeluarkan

Kata dia, seluruh BTS yang digunaan TBG kini diserahkan ke pemerintah dan kepada pihak ketiga. “Ini sudah kita lakukan selama lima tahun terakhir, dan kita memang tidak terlibat langsung dalam pengadaan menara BTS,” jelasnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Tangerang  saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaan tower tersebut. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menindak tower tersebut.

Pejabat dinas terkait masalah perijinan mengabaikan pedoman pada peraturan daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara Telekomunikasi yang bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat pelaku usaha dan pemerintah.

Wali Kota tangerang dan BPPMPT juga Satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak tiang Tower/BTS yang berdiri tanpa legilitas formal.

Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tangerang dan Dinas Komunikasi Informasi kota tangerang memberi wewenang ke satpol PP untuk membongkar Tower tersebut yang berdiri di lahan pemerintah

Kiranya ada respon pemberitaan dan laporan awak Media.

“Kata Awak media juga akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar lokasi BTS itu berada tekait hal itu,” supaya pemerintah membongkar tiang tower  tersebut.(Rosita.)

 

 

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai
Mako Polrestro Metro Tangerang Kota Ungkap Tindak Pidana Miras Dan Curanmor
Sekretaris DPRD Kota Cimahi Gelar Konferensi Pers Terkait Warga Yang Keracunan Usai Reses
Wow….Limbah, Ditempatkan di Badan Jalan, Kemana Apatur Desa???????.
Transformasi Digital, Mulai Senin Depan Dinkominfo Muba Uji Coba Terapkan Aplikasi E-Office

Maluku

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Polres SBB Bersama Pondok Pesantr
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Keuangan dan Akses Keuangan Daerah
Putaran Akhir, sebelum Cuti Bersama Lebaran 2025, Agus Hamdani, S. Ip. Kades Gunung Leutik, Bagikan Insentif 138 Kader

Contact Us