Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Polrestro Tangerang Kota gelar Confrence Pers Miras dan Curanmor di Lapangan Mako Polrestro Metro Tangerang Kota pada Sabtu, 31/12/2022,(foto:Humas Mako Polrestro Metro Tangerang.
Dalam Confrence Pers Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan, bahwa, “Jadi pada siang hari ini saya akan menyampaikan rilis terkait kegiatan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Cipta kondisi menghadapi perayaan malam pergantian tahun di mana selama kurang lebih 2 bulan terakhir ini kita memang laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Baik berupa pengungkapan tindak pidana curanmor dan juga kita laksanakan penindakan terhadap peredaran jual beli miras, yang memang akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan menjadi penyebab terjadinya penganiayaan tawuran, maupun terjadinya perselisihan antar warga,
Kemudian yang pertama terkait pengungkapan peredaran miras yang ada di wilayah hukum Polres Tangerang kota dalam 2 bulan terakhir ini kita telah mengamankan pelaku sebanyak 44 orang dan dari 44 orang ini kita berhasil menyita sebanyak 6.380 botol miras beraneka ragam, antara lain, seperti Anggur kemudian Ciu,Topi Miring antara 750.000 sampai Rp1.000.000,
Sedangkan lainnya kurang lebih 34 orang lainnya kita lakukan pembinaan karena memang 10 orang ini sudah dilakukan secara berulang-ulang lakukan sidang tipiring.
Kemudian tentunya kegiatan yang kita lakukan tersebut salah satu upaya kita supaya pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun dari tahun 2023 ke tahun 2023 ini bisa berjalan dengan aman.
Dan pada kesempatan ini kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual menyediakan mengedarkan minuman miras, tidak melakukan pesta miras dalam menghadapi perayaan tahun baru 2023 di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota supaya terjadi suatu kondisi kita situasi kalimat yang aman dan kondisi, Ungkap Himbauan jelas Kapolres Metro Tangerang Kota kepada masyarakat dalam Confrence Pers.
Selanjutnya, Untuk Pengungkapan ke-2 yaitu, Tindak pidana curanmor di mana tindak pidana curanmor ini juga menjadi salah satu jenis tindak pidana karena ini menjadi target utama kita dalam menghadapi perayaan natal dan tahun baru, ini supaya masyarakat juga merasa aman nyaman dan di samping kegiatan, kita juga melaksanakan kegiatan pencegahan preventif penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana curanmor dalam kurun waktu 1 bulan dari bulan November sampai bulan Desember ini Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil menangkap lagi Curanmor sebanyak 10 orang tersangka.
Dan 10 orang tersangka ini di 6 lokasi di daerah Jatiuwung kemudian di wilayah Ciledug, di wilayah Cipondoh, Teluk Naga, kemudian di wilayah Neglasari, kemudian juga di wilayah benda dan tentunya dari 6 lokasi ini ada 10 TKP yang ditemukan,
Sedangkan barang bukti menurut pengakuan dan pengembangan dari komputer, tersangka ini mereka juga melaksanakan tindak pidana ini di 19 TKP di wilayah kota Tangerang atau di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota dan juga mereka melakukan tindak pidana curanmor ini di wilayah Kabupaten Tangerang di daerah Pasar Kemis, Curug, Bitung, Legok.
Kemudian juga di wilayah Jakarta Barat, Kalideres, kemudian juga ada di Palmerah, kemudian juga di wilayah Jakarta Selatan, Kebayoran Lama.
Jadi memang pelaku ini adalah lintas – lintas wilayah tidak hanya di kota Tangerang, juga ada di Kabupaten Tangerang, juga di Jakarta Selatan, Jakarta Barat.
Kemudian Barang bukti yang berhasil kita amankan sepeda motor sebanyak 8 unit.
Ada CBR, ada Honda Mio, Beat.
Kemudian ada juga kendaraan yang lain kita juga temukan kuncinya digunakan oleh pelaku dan ada juga mata kunci magnet ini supaya lebih mudah untuk membukanya,
Kemudian juga ada STNK plat nomor palsu dan oleh pelaku untuk membuang kendaraannya ini dan kendaraan dibuang di daerah lebak , termasuk di daerah Lampung dan sebagian di wilayah Bogor jadi seperti itu Jadi ada di wilayah Bogor di wilayah Lebak dan juga wilayah Lampung.
Kemudian untuk pelaku yang jelas kita akan sangkakan dengan pasal 363 KUHP di mana ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara, Ujar tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Pada kesempatan ini dalam menghadapi perayaan malam pergantian tahun ini saya menyampaikan dan mendukung kepada masyarakat agar dalam memarkir kendaraannya pada saat menghadiri perayaan di kota Tangerang di mana akan terpusat di taman electric di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang sudah disiapkan lokasi – lokasi parkir, parkir lah pada tempatnya baik itu di LP anak kemudian juga ada di stadion Reborn dan kemudian juga ada di puspem yang sudah kita tentukan.
Kadang- kadang banyak karena terburu-buru kuncinya banyak yang tertinggal di sepeda motornya dan jangan lupa untuk memeriksa kendaraannya ketika parkir kendaraannya.
Demikian yang dapat kami sampaikan kepada teman-teman media,
Ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Margareth)