Home / Tak Berkategori

Minggu, 21 Januari 2024 - 08:51 WIB

Tiang Tower Milik PT.TBG Berada di Lahan Halaman POS YANDU MELATIH INDAH. Diduga tanpa Ijin Kangkangi Perda Kota Tangerang

Diduga Ilegal, Tower Telekomunikasi di Jalan Aryawangsakara Diprotes Warga Tower di duga ilegal

Tangerang – Suara Republik 20 januari 2024. Satu lagi tower telekomunikasi yang diduga ilegal berdiri di Kota Tangerang di halaman posyandu Melatih indah di jalan Aryawangsakara Rw02

Tower setinggi 30 meter ini diprotes warga karena keberadaannya dinilai mengganggu lingkungan di sekitar tower terlebih posyandu melati indah

Lokasinya di Jalan Aryawangsakara RW002,Kelurahan UWUNG JAYA Kecamatan JATI UWUNG tepat di Pekarangan/ halaman Kantor Posyandu melati indah.diduga tidak memiliki izin

Sedangkan, mesin transponder tower berdiri  di tepi jalan di dalam pagar halaman posyandu melati indah. Warga menyebut, saat tower dibangun, tak satu pun tokoh masyarakat sekitar mengetahui.

“Kami dari Awak Media akan melaporkan ini ke pihak DPRD kota tangerang dan juga sudah kami laporkan ke pihak satpol PP agar di tindak tapi hingga saat ini belum ada tindakan.

“Anehnya saat pendirian tower itu Pihak PT TGB tidak bisa menunjukkan surat izin pendirian tower dari Dinas terkait kota tangerang.

Padahal itu lahan milik Pemkot kota tangerang. Kami melaporkan bangunan tower ke Satpol PP kota tangerang jawaban yang kami dapat bahwa tower tersebut milik pemerintah.

 

Pernyataan pemilik tower Ke Awak Media mengenai perizinan diarahkan ke lurah Aceng Soalnya itu atasan bersama atasan semua harus izin lurah soalnya tower itu kita kerja sama dengan pemda arahan walikota tangerang yang lebih jelas lurah yang bertanggung jawab soal izin katanya.

Pertanyaan awak media sejak kapan pemkot kota tangerang punya TIANG TOWER atau BTS

Awak/LSM akan ber kirim surat kepada anggota DPRD dan Pemko kota tangerang, juga akan meminta mengirimkan surat ke perusahaan penanggung jawab BTS. Surat berisikan permintaan pemindahan tower yang dikeluarkan

Kata dia, seluruh BTS yang digunaan TBG kini diserahkan ke pemerintah dan kepada pihak ketiga. “Ini sudah kita lakukan selama lima tahun terakhir, dan kita memang tidak terlibat langsung dalam pengadaan menara BTS,” jelasnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Tangerang  saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaan tower tersebut. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menindak tower tersebut.

Pejabat dinas terkait masalah perijinan mengabaikan pedoman pada peraturan daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara Telekomunikasi yang bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat pelaku usaha dan pemerintah.

Wali Kota tangerang dan BPPMPT juga Satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak tiang Tower/BTS yang berdiri tanpa legilitas formal.

Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tangerang dan Dinas Komunikasi Informasi kota tangerang memberi wewenang ke satpol PP untuk membongkar Tower tersebut yang berdiri di lahan pemerintah

Kiranya ada respon pemberitaan dan laporan awak Media.

“Kata Awak media juga akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar lokasi BTS itu berada tekait hal itu,” supaya pemerintah membongkar tiang tower  tersebut.(Rosita.)

 

 

Share :

Baca Juga

Maluku

Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Maluku

Kapolda Maluku Dampingi Wapres RI Tinjau SMA Siwalima Ambon, Sekolah Unggulan Garuda Transformasi
Alasan Lansia Sering Tidur Siang, dan Tips Mencegahnya Berlebihan
Skandal Pembiaran Parkir Liar di Ruang Terbuka Hijau Kota Tangerang: Di Mana Penegak Hukum Saat Lingkungan Tergadaikan?

Maluku

Operasi Pekat Salawaku 2026, Polda Maluku Tegaskan Keamanan sebagai Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
Kapolres Pulau Buru  Rutin dalam Peninjau Arus Balik Pasca Lebaran Idul Fitri 1444h di Kabupaten Buru

Tangerang Raya

Anggaran Besar, Hasil Mengecewakan: Proyek RTH Kemiri Dalam Sorotan
Ramalan Zodiak 31 Juli 2024: Temukan Peruntunganmu Hari Ini!

Contact Us