Home / Tak Berkategori

Jumat, 20 September 2024 - 20:15 WIB

Tiga Tersangka Korupsi PT. Indofarma Tbk Ditahan, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 371 Miliar

Ketiga tersangka, yakni AP, GSR, dan CSY, langsung dijebloskan ke rumah tahanan setelah penetapan status mereka sebagai tersangka pada Kamis (19/09/2024)

Ketiga tersangka, yakni AP, GSR, dan CSY, langsung dijebloskan ke rumah tahanan setelah penetapan status mereka sebagai tersangka pada Kamis (19/09/2024)

Kejaksaan Tinggi Jakarta Tetapkan AP, GSR, dan CSY sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk

Jakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya dari tahun 2020 hingga 2023. Ketiga tersangka, yakni AP, GSR, dan CSY, langsung dijebloskan ke rumah tahanan setelah penetapan status mereka sebagai tersangka pada Kamis (19/09/2024).

Tiga Tersangka, Modus Manipulasi Keuangan, dan Kerugian Negara Miliaran

Asisten Pidana Khusus Kejati DK Jakarta, Syarif Sulaeman, melalui Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa penetapan ketiga tersangka didasarkan pada surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 19 September 2024. AP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Indofarma Tbk dari tahun 2019 hingga 2023, diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan pada tahun 2020. Modus yang dilakukan adalah dengan menciptakan piutang, hutang, serta uang muka pembelian produk alat kesehatan yang fiktif, sehingga tampak seolah-olah perusahaan mencapai target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, GSR, Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) periode 2020-2023, dituduh melakukan penjualan produk kesehatan Panbio kepada PT. Promedik, anak perusahaan PT. IGM, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pembelian. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi PT. IGM. Selain itu, GSR memerintahkan CSY, Head of Finance PT. IGM, untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor serta mencari pendanaan non-perbankan guna memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

CSY, yang menjabat sebagai Head of Finance PT. IGM pada periode 2019-2021, turut berperan dalam memperburuk kondisi keuangan perusahaan. Ia bersama dengan BBE, Manager Finance PT. Indofarma Tbk, mencari pendanaan non-perbankan dengan skema menitipkan dana kepada vendor-vendor yang seolah-olah terjadi kesalahan transfer. Dana tersebut selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran, juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh CSY.

Kerugian Negara Rp 371 Miliar dalam Penghitungan BPK RI

Syahron Hasibuan menyebutkan bahwa tindakan ketiga tersangka telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 371 miliar. Saat ini, BPK RI masih melakukan penghitungan pasti terkait kerugian yang ditimbulkan oleh manipulasi keuangan di PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM tersebut.

Tersangka Ditahan di Beberapa Rutan untuk 20 Hari ke Depan

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka telah ditahan di beberapa rumah tahanan yang berbeda. AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, sementara GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang memperberat ancaman hukuman atas tindakan mereka.

Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi besar di sektor BUMN yang mendapat perhatian luas, khususnya karena jumlah kerugian negara yang sangat besar dan dampaknya terhadap sektor kesehatan di Indonesia. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

Polres SBB Ikut Penanaman Jagung Serentak
Kolaborasi Strategis TNI-Polri: Danlanud Pattimura dan Kapolres Buru Bahas Keamanan Wilayah Buru
Buya Syakur : Kesetaraan Menghormati Manusia, Bukti Cinta Pencipta.
Kapolres Lebak Lakukan Pengecekan Rutin Personel untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Kapolsek Malingping Polres Lebak Gelar Jum’at Curhat Bersama Warga Desa Malingping Utara
Satu Bulan Setengah Hilang Dicuri, Motor Ahmad Sawqiy dan Ibu Putri Kembali Ditemukan Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon
Azyumardi Azra Meninggal Dunia, PWI Lebak Kehilangan Sosok Dewan Pers yang Komitmen Dorong SDM Jurnalis
Polda Maluku Ungkap Kasus TPPO di Masohi, Tiga Pelaku Diamankan

Contact Us